Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Merger Sama Tri, Harga Saham Indosat Melejit! Investor Ritel Hati-hati Gigit Jari

Mau Merger Sama Tri, Harga Saham Indosat Melejit! Investor Ritel Hati-hati Gigit Jari Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana korporasi melalui penggabungan perusahaan atau merger yang tengah dijalankan oleh PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri) yang diperkirakan bermuara pada backdoor listing bagi Tri yang saat ini bukan merupakan perusahaan terbuka.

Backdoor listing atau menjadi anggota bursa dengan jalan membeli saham perusahaan yang terlebih dulu listing di bursa merupakan hal yang tidak dilarang. Praktek itu merupakan cara paling mudah dan cepat bagi korporasi untuk masuk ke bursa tanpa perlu melewati berbagai persyaratan yang rumit untuk bisa mencatatkan sahamnya di bursa.

Pengamat pasar modal Reza Priyambada menyebut backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat, namun ingin mendapatkan akses ke bursa.

"Ketiadaan adanya aturan yang jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia menimbulkan ketidakpastian apakah backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik, diperbolehkan menurut undang-undang di Indonesia,” dalam acara webinar “Mencermati Backdoor Listing di Bursa : Ada Resiko Bagi Investor” yang diselenggarakan oleh Economy Editor Society, di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Buka-Bukaan Merger dengan Tri, Indosat: Kami Bisa Jadi Pemain Terkuat di Indonesia!

Lepas dari itu, ada persoalan mengemuka bahwa karena tidak melewati saringan yang seperti pada umumnya, backdoor listing kerapkali dipergunakan oleh para pemilik modal untuk memiliki saham gorengan.

Emiten yang telah dipoles menjadi korporasi baru itu umumnya sahamnya akan dikelola sehingga melonjak tinggi. Namun harga tinggi itu tidak akan bertahan cukup lama karena biasanya akan kembali turun.

Saham RIMO yangdimiliki oleh Benny Tjokro merupakan salah satu contoh backdoor listing yang kurang baik. Saat ini sahamnya terancam delisting karena telah disuspensi oleh BEI selama 12 bulan. Masyarakat yang memegang sahamnya kini tinggal gigit jari.

Memang tidak seluruhnya saham yang menggunakan mekanisme backdoor listing berujung buntung bagi investornya. Bisa saja emiten itu menjadi korporasi yang maju setelah mengubah core bisnisnya akibat dari backdoor listing.

Meski ada untung dan rugi, pengamat ekonomi dan keuangan Yanuar Rizky mengatakan bahwa perlindungan investor menjadi hal yang mutlak diberikan oleh otoritas bursa.

Kewajiban tender offer sebenarnya merupakan mekanisme yang bagus untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana aksi korporasi melakukan backdoor listing.

"Peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa,” ujar Yanuar.

Baca Juga: Indosat & 3 Siap Merger, Ini Kata Induk Indosat

Penawaran Tender Wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK tersebut adalah penawaran untuk membeli sisa saham Perusahaan Terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru. Namun pada Pasal 23 POJK tersebut menyebutkan bahwa perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban Tender Offer.

Sebagai catatan, saham PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) jika dilihat sepanjang tahun ini sudah melejit 126,42%, kemudian dalam tig abulan terakhir meroket 184,36%. Meskipun, pada perdagangan Selasa 16 Februari 2021 saham ISAT merosot 50 poin atau 0,83% ke harga Rp6.000 per saham

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: