Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Haramkan Buzzer, Tengku Zul Nyeletuk: Gak Malu?!

MUI Haramkan Buzzer, Tengku Zul Nyeletuk: Gak Malu?! Kredit Foto: Instagram/Tengku Zulkarnain
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa haram aktivitas buzzer. Hal itu ditetapkan MUI melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial (Medsos). Fatwa tersebut di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnain pun membuat cuitan di akun Twitter-nya @ustadtengkuzul yang mempertegas fatwa MUI tersebut.

"Masih Mau Jadi Buzzer? Fatwa MUI mengharamkan pekerjaan Buzzer, Termasuk Menyuruh, Membantu, dan Memanfaatkannya... Nggak Malu...? "Fatwa MUI: Buzzer Pekerjaan Haram, Termasuk yang Menyuruh, Membantu dan Memanfaatkan Jasanya," cuitnya, dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Tengku Zul Bangga Betul Jadi Anak Keturunan China: Kalau dalam Islam, Haram Hukumnya...

Ada beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa tersebut di antaranya tentang memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar'i. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Di fatwa yang sama, di bagian ketiga juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten sebagai berikut tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keuntungan dari kegiatan terlarang tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: