Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia, KPK Sita Aset Rp18,6 Miliar

Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia, KPK Sita Aset Rp18,6 Miliar Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset properti dan memblokir rekening dari mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso dan mantan Asisten Dirut bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia, Irzal Rinaldi Zailani.

KPK telah memblokir rekening dan menyita aset properti dengan total sekitar Rp18,6 miliar. Penyitaan yang dilakukan KPK ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017. Budi Santoso dan Irzal Rinaldi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK sudah melakukan penyitaan properti dan pemblokiran uang tunai yang hari ini kurang lebih Rp18,6 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Sabtu (13/6/2020).

Budi Santoso dan Irzal Rinaldi serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 miliar. Jumlah itu didapatkan dari nilai yang telah dibayarkan PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada enam perusahaan mitra atau agen dalam kurun tahun 2011 hingga 2018. 

Padahal enam perusahaan itu tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. KPK pun menduga jika keduanya serta sejumlah direksi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran dana sekitar Rp96 miliar.

"Bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (Persero) di antaranya tersangka BS (Budi Santoso), tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani), Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," katanya.

KPK akan terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini. KPK kemungkinan juga akan  menjerat para pihak yang terlibat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

"Sebagaimana UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK dapat melakukan penyidikan TPPU dalam rangka pengembalian kerugian negara. Tentu kita akan kembangkan ke sana," katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso dan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada periode 2007-2017.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp205,3 miliar dan $US8,65 juta atau sekitar Rp300 miliar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: