Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka Kasus Baru, Kuasa Hukum Habib Bahar: Sudah Damai

Jadi Tersangka Kasus Baru, Kuasa Hukum Habib Bahar: Sudah Damai Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Habib Bahar diduga melakukan kekerasan terhadap sopir taksi daring bernama Andriansyah pada tahun 2018.

Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, membenarkan adanya laporan terhadap kliennya pada tahun 2018 lalu. Namun, ia mengatakan, kasus tersebut sudah diselesaikan secara damai oleh kedua pihak.

Baca Juga: Jadi Tersangka Lagi, Ini Kasus Baru Habib Bahar

Bahkan, Ichwan mengklaim punya bukti surat perdamaian dan rekaman video tersebut. "Ini kasus tahun 2018. Sudah ada damai dengan pelapor. Ada bukti perdamaian dan pencabutan laporan, ada kompensasi pengobatan, kita punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai," ujarnya.

Sementara, Direskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi, membenarkan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dalam keterangannya, ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Menurutnya, dari hasil gelar perkara penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bahar yang kini berstatus terpidana sebagai tersangka.

Patoppoi mengatakan, setelah penetaan tersangka penyidik akan melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM. Pasalnya, saat ini tersangka tengah menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Penyidik akan melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM untuk memeriksa tersangka yang kini ada di lapas," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: