Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Dapat Restu Sang Raja, Anwar Ibrahim Gagal Lagi Jadi Perdana Menteri

Gak Dapat Restu Sang Raja, Anwar Ibrahim Gagal Lagi Jadi Perdana Menteri Kredit Foto: Reuters/Stringer
Warta Ekonomi, Petaling Jaya -

Sampai saat ini, pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim belum juga mendapatkan restu Raja untuk menjadi perdana menteri (PM).

Sesuai jadwal, pada Selasa, 13 Oktober, Anwar akhirnya bertemu Raja, Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah. Pertemuan itu berlangsung 25 menit. Bukannya dapat restu, pada kesempatan itu, Raja sempat menasihati anggota legislatif dari Port Dickson itu.

Baca Juga: Teriak Lawan Politik ke Anwar Ibrahim: Anda Sebaiknya Pensiun Saja Pak!

“Yang di-Pertuan Agong Al- Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah bertemu dengan Ketua Oposisi, Datuk Seri Anwar Ibrahim di Istana Negara pada pukul 11.00 pagi,” kata Kepala Rumah Tangga Istana Negara Ahmad Fadil Shamsuddin dikutip media Malaysia the Star.

“Sultan Malaysia menasihati Anwar untuk mengikuti dan menghormati proses hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Konstitusi Federal Malaysia,” sambungnya.

Awalnya, pertemuan tersebut dijadwalkan pada 22 September, tapi ditunda karena Sultan Abdullah sakit yang saat itu dirawat di Institut Jantung Nasional dari 21 September hingga 3 Oktober.

Pada pertemuan itu, Anwar juga telah menyampaikan 120 dari 222 jumlah Anggota Parlemen yang mendukungnya untuk membentuk pemerintah baru. Namun bukan nama-nama mereka. Menurut pemimpin koalisi oposisi Pakatan Harapan (PH) itu, Raja akan memanggil pemimpin partai politik sebelum membuat keputusan.

“Sudah lebih dari 120 (anggota parlemen). Namun karena Yang di Pertuan Agung akan memanggil pemimpin partai, karena itu, alangkah lebih rasional bagi kami untuk bersabar dan memberi ruang buat Raja me- mutuskan,” ujar Presiden Parti Keadilan Rakyat (PKR) itu.

Kemarin, sekutu Anwar sudah dijadwalkan bertemu Raja. Namun, mereka mendapat kabar pertemuan ditunda.

“Tadi malam sekretaris pribadi senior Yang Mulia memberi tahu kami bahwa kedua sesi dengan Yang Mulia telah ditunda,” bunyi pernyataan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Partai Aksi Demokrat (DAP) Lim Guan Eng dan Presiden Amanah Mohamad Sabu.

Pejabat senior istana mengatakan, semua pertemuan dengan raja telah ditunda akibat adanya kebijakan karantina parsial selama dua pekan di Kuala Lumpur dan negara bagian Selangor. Kebijakan itu mulai berlaku, kemarin.

“Jadwal yang baru akan diputuskan. Menunggu kebijakan karantina dicabut,” ujar Fadil.

Anwar terpilih sebagai anggota parlemen untuk Port Dickson dalam pemilihan sela pada Oktober 2018. Ia naik jadi dewan lima bulan setelah PH menggeser Barisan Nasional (BN) dalam pemilihan umum untuk membentuk pemerintah federal.

Anwar sempat menjalani hukuman penjara karena kasus sodomi pada saat pemilihan umum diadakan. Dia diberikan pengampunan kerajaan beberapa hari setelah kemenangan mengejutkan PH, dalam Pilihan Raya 9 Mei 2018.

Dia dianggap sebagai penerus Mahathir untuk jabatan perdana menteri di bawah rezim PH, tetapi pos itu runtuh awal tahun ini ketika sekelompok anggota parlemen dari PKR dan Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) membelot untuk bergabung dengan anggota parlemen saingan.

Sementara itu Muhyiddin Yassin, Oresiden partai Bersatu, saat ini memimpin pemerintahan Perikatan Nasional (BN) yang terdiri dari para pembelot serta anggota parlemen dari Parti Islam Se-Malaysia (PAS).

Anwar, dalam pengumumannya pada 23 September, mengklaim mendapat dukungan anggota parlemen sebagai PM. Namun menolak menyebutkan nama anggota parlemen yang sekarang mendukungnya.

Daftar 120 anggota parlemen yang konon mendukung Anwar, beredar luas, yang mengarah pada penyelidikan polisi menyusul penyerahan enam laporan polisi soal pencatutan nama mereka.

Polisi mengatakan, penyelidikan telah dimulai berdasarkan Bagian 505 (b) KUHP atas penyebaran rumor yang dapat menyebabkan ketakutan dan alarm bagi publik dan Bagian 233 dari Komunikasi dan Multimedia Act 1998 untuk berbagi palsu, ofensif atau konten yang mengancam. Anwar pun telah dipanggil polisi. Tapi kemudian ditunda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: