Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Terlibat dalam Video Porno, Gisel Tetap Tak Bisa Dipidana

Meski Terlibat dalam Video Porno, Gisel Tetap Tak Bisa Dipidana Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Gisella Anastasia tak bisa dipidana bila tidak menghendaki videonya berkonten pornografi disebar ke masyarakat luas.

"Siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata ICJR dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

ICJR menjelaskan alasan pernyataannya itu. Pertama, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan membuat dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," tulis ICJR.

Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: