Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Ada Takutnya! Pelajar SMA Nekat Merampok Toko Emas

Gak Ada Takutnya! Pelajar SMA Nekat Merampok Toko Emas Kredit Foto: Foto/Shutter Stock
Warta Ekonomi, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur -

Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara menangkap tiga pelajar yang mencoba melakukan perampokan toko emas di Kutai Kertanegara (Kukar). Ketiga pelaku tersebut berusia 16 tahun serta masih duduk di kelas 2 di Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dan pelaku ini sendiri dimankan di sejumlah tempat, namun kini Polisi terus memburu satu orang pelaku yang berhasil melarikan diri.

Aksi percobaan perampokan toko emas ini terjadi pada Kamis 30 Juli 2020 di kawasan Pasar Tangga Arung, Tenggarong, Kutai Kartanegara, yang dilakukan oleh empat orang pelaku dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam, namun aksi tersebut sempat digagalkan pemilik toko yang langsung berteriak ketika melihat keempat pelaku masuk kedalam toko.

“Keempat pelaku mencoba melakukan perampokan toko emas, masuk dan naik ke etalase toko, namun aksi tersebut sempat diketahui oleh pemilik toko dan langsung berteriak, kemudian keempat pelaku tersebut langsung melarikan diri,” terang Kapolres Kukar, AKBP Andreas Susanto Nugroho.

Kata Andreas, meski keempat sempat melarikan diri, satu orang pelaku berhasil diamankan oleh warga yang berada dikawasan pasar tersebut, dan ketiga pelaku lainnya berhasil kabur.

“Meski sempat kabur, namun satu pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar, pasalnya saat itu kawasan pasar sedang ramai sehingga pelaku tidak berkutik untuk melarikan diri,” ungkapnya.

Untuk menghentikan pelarian ketiga pelaku tersebut, pihak Polres kutai kartanegara pun langsung berkoordinasi dengan Polres Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser, dan akhirnya para pelaku berhasil diamankan dengan cepat.

“Saat dilakukan penangkapan satu orang pelaku yang merupakan otak dari percobaan itu berhasil melarikan diri dan kini masih diburu oleh petugas, modus pelaku ini sendiri adalah persaingan bisnis, dimana otak dari aksi tersebut pelaku dan korban pernah cekcok,” tuturnya.

Meski berhasil mengamankan tiga pelaku, namun Petugas terus memburu satu orang pelaku yang merupakan otak dari percobaan perampokan tersebut, dan kini Polisi sudah mengantongi indentitas pelaku tersebut.

“Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 kuhp jo pasal 53 kuhp jo pasal 2 uu darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: