Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mesin Blokir IMEI Diduga Penuh, Ini Penjelasan Kominfo

Mesin Blokir IMEI Diduga Penuh, Ini Penjelasan Kominfo Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa waktu terakhir, beredar informasi mengenai kapasitas mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) telah mendekati penuh sehingga mengganggu proses registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Direktur Jenderal Sumber Data dan Perangkat Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, mengatakan bahwa mesin CEIR selama ini berjalan normal dan  baik-baik saja. Data IMEI perangkat HKT produksi dan impor terbaru sampai dengan tanggal 10 Oktober sudah dimasukkan ke CEIR.

Baca Juga: Cek Fakta: Muncul Isu Kemenkominfo Mau Blokir Medsos Akibat Demo Omnibus Law, yang Benar?

"Sudah di-upload data IMEI ponsel baru yang kemarin sempat tertunda,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020).

Sebagai pusat pengelolaan informasi IMEI, mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus-menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.

"Kapasitas mesin CEIR saat ini mencukupi untuk menerima data terbaru," ujarnya.

Pengelolaan CEIR dilakukan bersama oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.

"Apabila ada produsen yang saat ini belum bisa memasukan data nomor IMEI, mereka bisa segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian," ujarnya.

Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB dengan menggunakan sistem CEIR. Kebijakan pengendalian IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kementerian Kominfo 159.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: