Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Fidusia?

Apa Itu Fidusia? Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Fidusia berasal dari bahasa Rowawi, yaitu fides yang berarti kepercayaan. Istilah fidusia juga diambil dari bahasa Belanda, Fiduciare Eigendom Overdracht selain itu juga dari Bahasa Inggris, Fiduciary Transfer of Ownership yang berarti penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan.

Baca Juga: Apa Itu Pay-Per-Click (PPC)?

Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Menjadi pemegang fidusia membutuhkan keterikatan baik secara hukum maupun etis untuk bertindak demi kepentingan terbaik orang lain.

Bagi pemberi pinjaman, adanya sertifikat fidusia ini dapat menjadi satu landasan serta kekuatan hukum untuk pengambilan benda apabila tidak dapat melunasi pinjaman. Bahkan pihak pemberi pinjaman juga dapat mendapatkan keuntungan berupa dukungan legal dari aparat hukum atas eksekusi yang dilakukan.

Sementara bagi peminjam, sertifikat fidusia dapat menjadi satu bentuk perlindungan dari adanya kemungkinan tindakan berlebihan yang bisa saja dilakukan oleh pemberi pinjaman.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: