Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berdarah-Darah! Garuda Indonesia Harus Tumbalkan Hak Karyawan!

Berdarah-Darah! Garuda Indonesia Harus Tumbalkan Hak Karyawan! Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menanggung beban utang senilai Rp70 triliun. Dampak pandemi Covid-19 makin membuat kondisi keuangan Garuda Indonesia berdarah-darah. Sampai-sampai, gaji yang merupakan hak karyawan Garuda Indonesia pun ikut tumbalkan.

Manajemen Garuda Indonesia mengatakan, kebijakan pembatasan pergerakan dan wilayah di tengah pandemi Covid-19 telah menekan kinerja dan pendapatan Garuda Indonesia secara signifikan. Kondisi tersebut diakui mengharuskan direksi untuk melakukan upaya dan langkah strategis untuk bisa bertahan sekaligus memulihkan kinerja. Pemotongan gaji karyawan dinilai dapat menjaga keberlangsungan operasional Garuda Indonesia melalui pengelolaan cost dan cash flow menyesuaikan dengan kondisi dan demand yang ada. Baca Juga: Nasib Garuda Indonesia di Ujung Tanduk!

"Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan pemotongan sementara gaji karyawan sebesar 30% hingga 50% yang pada dasarnya merupakan upaya menjaga keberlangsungan operasional Garuda Indonesia," pungkas manajemen secara tertulis, dilansir pada Selasa, 19 Oktober 2021. Baca Juga: Rupiah yang Malang, Lawan Mata Uang Asia dan Dunia Langsung Tumbang!

Pada saat yang sama, Garuda Indonesia juga melakukan efisiensi biaya operasional serta restrukturasi biaya sewa dan biaya penunjang lainnya. Lantas, bagaimana dengan nasib karyawan yang keberatan atas kebijakan tersebut? Manajemen menjawab, maskapai penerbangan BUMN itu berkomitmen untuk membuka jalur komunikasi guna memberikan pemahaman bagi seluruh stakeholder, termasuk karyawan. Review secara berkala pun akan dilakukan Garuda Indoensia berkenaan dengan kebijakan tersebut.

"Garuda Indonesia telah melakukan komunikasi dan diskusi dengan karyawan yang berkeberatan dan telah kembali menjelaskan mengenai kondisi perusahaan beserta latar belakang penerapan kebijakan ini, di mana pada dasarnya tujuan utama pemberlakukan kebijakan terkait adalah guna tetap menjaga keberlangsungan usaha Garuda Indonesia di tengah kondisi penurunan demand layanan penerbangan yang sangat signifikan imbas kondisi pandemi Covid-19," sambungnya.

Pihak Garuda Indonesia menegaskan, kebijakan pemotongan gaji karyawan bersifat sementara. Manajemen berharap akan ada masukan dari para karyawan untuk bersama-sama mendorong pemulihan kinerja yang diharapkan.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: