Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amerika Resmi Larang TikTok Mulai Minggu 20 Sep, TikTok Tempuh Jalur Hukum

Amerika Resmi Larang TikTok Mulai Minggu 20 Sep, TikTok Tempuh Jalur Hukum Kredit Foto: TechCrunch
Warta Ekonomi, Jakarta -

TikTok memprotes larangan Donald Trump terhadap aplikasinya. Induk perusahaannya pun menempuh jalur hukum untuk menentang putusan Amerika Serikat (AS) itu.

Menurut dokumen pengadilan yang perusahaan ajukan Jumat (18/9/2020) malam, TikTok meminta seorang hakim AS untuk membatalkan larangan yang jajaran Trump ajukan.

"TikTok dan ByteDance, perusahaan induknya, mengajukan pengaduan di pengadilan federal Washington, menentang larangan dari pemerintahan Trump," begitulah bunyi laporan media setempat, dilansir dari Reuters, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Sah! Trump Resmi Blokir TikTok di AS Hari Ini dan Bakal Berlaku di Seluruh dunia pada...

Baca Juga: Bill Gates Kecam Larangan Perjalanan Trump Justru Perburuk Corona di AS

Asal tahu saja, Departemen Perdagangan AS mengumumkan blokir terhadap sejumlah aplikasi rakitan China pada akhir pekan lalu; melarang masyarakat AS mengunduh aplikasi WeChat dan TikTok mulai Minggu (20/9/2020).

Larangan itu berlandaskan alasan politik, menurut TikTok dan ByteDance. "Larangan itu akan melanggar hak Amandemen Pertama kami," itulah bunyi protes TikTok dalam pengaduannya ke pengadilan.

Perintah pemblokiran itu telah mengudara sejak 6 Agustus; saat Trump melarang transaksi perusahaan AS dengan WeChat dan TikTok. Keputusan itu merupakan buntut panjang dari sengketa perdagangan AS dan China.

Baik ByteDance maupun TikTok tengah berusaha melawan keputusan Trump itu. Pengajuan itu menyebut, "(TikTok dan ByteDance mengupayakan membatalkan perintah larangan secara sementara dan permanen."

Sebab, jika tidak, bisnis TikTok di AS akan benar-benar terguncang karena larangan tersebut. Asal tahu saja, TikTok punya lebih dari 100 juta pengguna di AS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: