Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Dinar Emas?

Apa Itu Dinar Emas? Kredit Foto: Unsplash/ Dmitry Demidko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinar emas adalah uang emas murni berdasarkan Hukum Syari'ah Islam yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce atau setara dengan berat 4,45 gram. Selain dinar emas, ada juga dirham perak yang berdasarkan ketentuan Open Mithqal Standard (OMS) memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce atau setara dengan 3,11 gram.

World Islamic Mint (WIM) menetapkan berdasarkan pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi bahwa 1 dinar memiliki berat 4,25 gram. Ketentuan berat 1 dinar setara dengan 4,25 gram ini diikuti oleh beberapa pihak seperti Kerajaan Kelantan di Malaysia, Wakala Induk Nusantara di Indonesia, dan Gerai Dinar di Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu Neobank?

Pada masa Khalifah Umar ibn Khattab, standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing adalah 7 dinar harus setara dengan 10 dirham.

Saat ini, dua keping emas dan perak mulai dilirik sebagai alternatif investasi. Bahkan, banyak kalangan yang menggunakan dua koin logam mulia ini sebagai mahar pernikahan, hadiah hingga pembayaran zakat.

Dinar di Indonesia sendiri diproduksi salah satunya oleh PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Dinar Antam memiliki dua jenis, yakni dinar Au 91,7 persen atau dinar dengan kandungan emas 91,7 persen (22 karat). Lalu ada dinar fine gold 99,99 persen atau dinar dengan kandungan emas 99, 99 persen (24 karat). Untuk beratnya tersedia dari bobot 1 dinar (4,25 gram), ½ dinar, ¼ dinar, 2 dinar, dan 4 dinar.

Sejarah Dinar Emas

Kaum Muslimin pada masa lalu menggunakan emas dan perak berdasarkan beratnya. Adapun Dinar Dirham yang digunakan hingga masa Khalifah Utsmaniyah merupakan cetakan dari bangsa Persia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: