Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perhatian!!! Program Kartu Prakerja Berpotensi Bikin Kasus BLBI dan Bank Century Terulang

Perhatian!!! Program Kartu Prakerja Berpotensi Bikin Kasus BLBI dan Bank Century Terulang Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi -

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani khawatir betul dengan skema program Kartu Prakerja yang berjalan saat ini. Dia bahkan menyebut, skema itu bisa menjadi kasus besar yang akan diselediki pasca 2024.

“Saya kok yakin pasca 2024 skema pelatihan Kartu-Prakerja ini akan menjadi kasus hukum sebagaimana kasus BLBI, Bank Century, e-KTP..., meski ada Pasal 27 Perppu 1/2020 (UU 2/2020). Untuk kebaikan..., saya setuju soal ini kita ingatkan terus pemerintahan @jokowi..., Bro @yunartowijaya,” ucap Sekjen PPP ini dalam cuitannta di akun Twiiter @arsul_sani. 

Cuitan Arsul itu merupakan balasan dari cuitan pengamat politik Yunarto Wijaya. “Pak @jokowi keterlaluan kalo anda diamkan jg skema yg sekarang... Penghematan dari 5,6 Trilyun gak kalah penting dari sekedar blusukan check bansos dah nyampe belum...,” cuit Yunato di akun @yunartowijaya, sebelumnya.

Baca Juga: Edan! Soal Kartu Prakerja, Prediksi PPP Ngeri: Ini Bakal Jadi Skandal Besar

Saat dikonformasi, Asrul menyatakan, Program Kartu Prakerja-nya tidak bermasalah. Apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019. “Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online, di mana sebagian anggarannya yang Rp 5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan startup tersebut,” tuturnya.

Arsul mengingatkan, kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century. Juga kasus e-KTP. “Semua kasus itu tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, tetapi bermasalah pada tataran pelaksanaan kebijakan,” ucapnya.

Wakil Ketua MPR ini menyatakan, jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org, maka menggelindingnya skema pelatihan Kartu Prakerja sebagai kasus hukum akan terbuka lebar.

Arsul mengingatkan, agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema Kartu Prakerja tidak mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. "Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal tersebut," ujar Arsul.

Arsul pun mengingatkan, agar pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait meninjau kembali skema pelatihan dan penganggaran Kartu Prakerja. "Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak humum," tegas Arsul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: