Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung PEN, Bea Cukai Sumbagbar Beri Fasilitas Kawasan Berikat

Dukung PEN, Bea Cukai Sumbagbar Beri Fasilitas Kawasan Berikat Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dampak dari pandemi Covid-19 sangat dirasakan semua pihak, tak terkecuali di sektor perdagangan dan perekonomian. Bea Cukai, yang memiliki tugas dan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance, tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat meski di tengah pandemi.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Yusmariza. Menurutnya, untuk memulihkan stabilitas perekonomian Indonesia, meminimalisasi dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat industri dan juga sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah memberikan fasilitas kepada perusahaan meliputi fasilitas fiskal maupun fasilitas prosedural.

Baca Juga: Sinergi Bea Cukai dan Polri Atasi Kejahatan Transnasional

"Fasilitas yang diberikan Bea Cukai atas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat di antaranya adalah penangguhan bea masuk dan tidak dipungut atas pajak dalam rangka impor (PDRI)," kata Yusmariza dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Untuk pemberian fasilitas kawasan berikat, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar pada tanggal 01 September 2020 telah menerbitkan surat keputusan persetujuan dengan nomor KMK-100/KM.4/WBC.06/2020 tanggal 1 September 2020 tentang Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Izin Pengusaha Kawasan Berikat kepada PT Padang Raya Cakrawala.

Di hari yang sama, sebelum izin diterbitkan, PT Padang Raya Cakrawala (PRC) melaksanakan pemaparan proses bisnis melalui video conference sebagai syarat penerbitan izin fasilitas. Acara tersebut dilaksanakan dan diikuti oleh perwakilan PT PRC, Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, perwakilan Kantor Pajak Padang Dua, dan Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.

"Pemaparan proses bisnis ini merupakan rangkaian dari tahapan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas kawasan berikat," jelas Yusmariza.

PT Padang Raya Cakrawala merupakan perusahaan yang berlokasi di Kota Padang, Sumatera Barat, dan merupakan perusahaan produsen untuk produk turunan palm oil. Agar dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai, PT PRC mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas kawasan berikat, yaitu kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak dengan penangguhan bea masuk, tidak dipungutnya PDRI, dan pembebasan cukai.

"Dengan fasilitas ini diharapkan perusahaan dapat menekan biaya produksi dan menciptakan harga yang kompetitif sehingga mampu mendorong perkembangan dunia usaha, meningkatkan daya saing, mendorong pertumbuhan ekspor, serta meningkatkan investasi. Infrastruktur penunjang untuk menjadi kawasan berikat pun telah dibangun dan disesuaikan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Bea Cukai," ujar Yusmariza.

Ia juga berharap, pemberian fasilitas kepabeanan ini dapat memberikan sumbangsih bagi peningkatan aktivitas perindustrian di wilayah Sumatera Barat sehingga perekonomian negara dapat bangkit dari tekanan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: