Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pedagang Kripto Cs Dirikan Bursa Aset Digital DFX

Pedagang Kripto Cs Dirikan Bursa Aset Digital DFX Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upbit, Indodax, Zipmex, Pintu, dan pedagang fisik aset kripto di Indonesia lainnya yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama-sama mengumumkan pendirian PT Digital Future Exchange (DFX), suatu bursa berjangka yang berspesialisasi pada aset digital.

PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) juga telah menunjukkan minatnya untuk menjadi infrastruktur pendukung kliring untuk DFX.

"Hadirnya DFX tentunya merupakan hal yang positif di Indonesia. Tren investasi dunia sudah menuju ke arah ini. KBI mendukung hadirnya bursa berjangka aset kripto ini, tentunya dalam upaya membantu mendongkrak ekosistem investasi di Indonesia," kata Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama KBI, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Warga +62 Ramai-ramai Tambang Kripto, Jumlahnya Nyaris 30 Juta Orang

Bersamaan dengan inisiatif ini, PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) telah mengonfirmasi ketertarikannya untuk mendalami lebih lanjut aliansi dengan DFX sebagai selaku anggota komite bursa di DFX.

"BBJ tertarik untuk bergabung dengan DFX dalam pengembangan bursa berjangka yang berspesialisasi pada aset digital. Usulan rencana bergabung dengan DFX telah dijadwalkan untuk dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BBJ pada akhir Oktober ini," kata Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama BBJ.

Sebagai pendiri awal dan promotor DFX, para pihak bertujuan agar DFX, sebagai bursa berjangka yang diatur di bawah Bappebti, akan menyediakan sistem untuk memfasilitasi perdagangan aset digital dan derivatif aset digital untuk anggota yang telah mendapatkan persetujuan Bappebti sesuai dengan ketentuan peraturan dan aturan perilaku (rules of conduct) DFX.

Para pihak juga menyambut pelaku usaha terkait lainnya untuk berpartisipasi sebagai pemegang saham di DFX dan menjadi bagian dari bursa berjangka aset digital pertama di Indonesia, paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2020, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: