Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benny Tjokro: Jiwasraya Sudah Rugi Sejak 2006, Saya Korban

Benny Tjokro: Jiwasraya Sudah Rugi Sejak 2006, Saya Korban Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengatakan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) sudah merugi sejak 2006 sehingga tidak adil bila kerugian tersebut ditimpakan kepada dirinya.

"Jiwasraya sudah rugi sejak 2006, di sini saya menjadi korban ketidakadilan seluruh kerugian Jiwasraya dibebankan kepada diri saya dan para terdakwa lain, padahal banyak penyebab lain yang mengakibatkan kerugian Jiwasraya yang sudah tercatat sejak 2006," kata Benny saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Benny mengutip pemberitaan media massa mengatakan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Agung Budi Sampurna mengatakan kebobrokan PT Asuransi Jiwasraya dari rentang waktu 2006-2019.

Baca Juga: Uang Rampokan Jiwasraya Dipakai Main Kasino di 3 Negara Ini, hingga 15 Kali!

"Maka sangat tidak berdasar bila kerugian Jiwasraya sejak 2006 ditimpakan jaksa penuntut umum kepada saya dan para terdakwa lain. Tidak adil bila harta saya dan PT Hanson International, Tbk sebagai perusahaan publik disita untuk mengembalikan kerugian Jiwasraya sejak 2006. Seperti pepatah 'orang lain makan nangkanya, kita yang kena getahnya'," ucap Benny.

Benny juga mempertanyakan mengapa Menteri BUMN sebagai pemegang saham mayoritas Jiwasraya masih tetap mempertahankan direksi yang sudah merugikan negara sejak 2006 dan malah patut diduga sudah memberikan akta Aquit Et De Charge (Akta Membebaskan Dari Gugatan Hukum) kepada Direksi Jiwasraya pada 2018 lalu.

Benny bersama lima orang terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto didakwa melakukan tujuh perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: