Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JPKL Dukung BPOM Pelabelan Galon Guna Ulang, Tapi Petisi Malah Diturunkan

JPKL Dukung BPOM Pelabelan Galon Guna Ulang, Tapi Petisi Malah Diturunkan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Petisi yang dibuat Kumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) yang dimuat di change.org dengan judul: bpom-badan-pengawas-obat-dan-makanan-selamatkan-bayi-kita-dari-racun-bisphenol-a-bpa-, tanpa pemberitahuan  lebih dahulu, telah dihapus dari beranda change.org. Padahal petisi tersebut telah ditandatangani hampir 100 ribu. Pihak admin JPKL kemudian mengirimkan pesan dan surat elektronik guna  meminta penjelasan kepada pengelola change.org, mengenai alasan diturunkannya petisi yang bertujuan menyelamatkan bayi, balita dan janin tersebut. Setelah menunggu cukup lama,  akhirnya, change.org membalas pesan elektronik dari JPKL. 

"Penurunan petisi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kementerian Komunikasi dan informasi (Kemenkominfo) yang diajukan ke tim global change.org," begitu bunyi pesan elektronik dari change.org. Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Kantongi Izin Penggunaan dari MUI dan BPOM

Padahal isi dari petisi itu adalah untuk mendukung BPOM agar memberi label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung Bisphenol A (BPA) dengan kode plastik No.7, agar airnya tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Hampir semua negara maju sudah melarang penggunaan kemasan BPA sebagai wadah yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan di konsumsi oleh bayi,balita dan ibu hamil, bahkan ada negara yang sudah melarang kemasan plastik yang mengandung BPA dengan kode plastik No.7, sebagai wadah makanan dan minuman. Di Indonesia barangkali belum memungkinkan, sehingga langkah yang utama adalah pemberian label peringatan konsumen,  untuk melindungi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Jika untuk orang dewasa masih ada toleransi, maka untuk bayi semestinya tidak ada toleransi untuk ambang batas BPA yg diperbolehkan. Tingginya angka yang mendukung petisi tersebut pertanda masyarakat peduli akan bahaya BPA.  Baca Juga: Plastik Tak Seharusnya Jadi Sekadar Sampah

Karena mendapat keterangan bahwa penurunan itu atas permintaan Kemenkominfo, maka Roso Daras, Ketua Umum JPKL mendatangi langsung Kemenkominfo pada Senin (29/3) lalu. 

Kehadiran Ketua JPKL Roso Daras disambut baik Ferdinandus Setu, Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi di press room, Gedung Kemenkominfo, jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. 

"Iya betul, Kemenkominfo telah meminta change.org untuk menurunkan petisi tersebut. Karena kami mendapat permintaan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),"  ungkap Ferdinandus Situ.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: