Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Cabut Gugatan ke AHY, Marzuki Cs Diledek, Takut Boroknya Kebongkar Ya...

Gegara Cabut Gugatan ke AHY, Marzuki Cs Diledek, Takut Boroknya Kebongkar Ya... Kredit Foto: Tempo.co
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tindakan Marzuki Alie Cs mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditanggapi ledekan. Dia dituding khawatir, upaya pendongkelan kursi Ketua Umum Partai Demokrat dibeberkan ke publik.

Ledekan itu dilemparkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief. “Menurut saya mereka mencabut gugatan karena nggak siap bersidang. Karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan,” tudingnya, melalui akun media sosialnya, kemarin.

Baca Juga: Cabut Gugatan ke AHY, Dalih Marzuki Alie: Demokrat Hanya Satu, Ketum Moeldoko!

Menurut Andi, alasan mencabut gugatan karena sama juga tidak mengakui negara, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan Partai Demokrat pimpinan AHY pada 2020 dan belum ada pencabutan. Andi menduga, saat ini seluruh penyelenggara KLB abal-abal ketakutan luar biasa. Karena terindikasi memalsukan dokumen peserta kongres yang melibatkan notaris.

Sementara Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menduga, pencabutan gugatan karena Marzuki, karena telah menyadari, sengketa dalam partai menjadi domain Mahkamah Partai. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Namun, jika argumentasi yang menjadi dasar pencabutan kelompok Marzuki Cs, bahwa kepengurusan AHY telah demsioner pasca KLB abal-abal, maka bertentangan dengan tindakan mereka yang membuat laporan, justru setelah kegiatan abal-abal tak berizin dan tak memiliki legal standing yang mereka sebut sebagai KLB tersebut. “Ada kontradiksi dan mencla-mencle,” ujar Kamhar, dalam keterangan tertulisnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems menjelaskan, keputusan Marzuki Alie dan lima mantan kader Demokrat mencabut gugatan, karena status keanggotaannya sudah dipulihkan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).

“Karena itu tidak ada urgensinya lagi melanjutkan gugatan terhadap AHY di PN Jakarta Pusat,” kata Saiful dalam keterangan resminya. 

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: