Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atasi Perubahan Iklim, Sri Mulyani Dorong Transisi Hijau yang Adil dan Berkelanjutan

Atasi Perubahan Iklim, Sri Mulyani Dorong Transisi Hijau yang Adil dan Berkelanjutan Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi Menteri Keuangan Dunia untuk Aksi Iklim kembali melakukan pertemuan sebagai bagian dari rangkaian Pertemuan Tahunan Kelompok Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional 2021. Pertemuan ke-6 Koalisi ini dipimpin oleh ketua bagi kelompok negara maju yaitu Menkeu Finlandia, dan ketua bagi kelompok negara berkembang yaitu Menkeu Indonesia.

“Pendekatan multilateral sangat penting agar upaya seluruh negara terkait perubahan iklim bisa bersatu sehingga memberi pesan yang kuat mengenai pentingnya mengarusutamakan iklim ke dalam kebijakan ekonomi dan keuangan, serta mendesain transisi hijau yang adil dan terjangkau untuk setiap negara. Koalisi berperan penting dan nyata karena memfasilitasi komunikasi, pembagian pengalaman antaranggota termasuk dalam pertemuan hari ini”, kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya di Jakarta (14/10/2021).

Koalisi mengakui pentingnya aksi iklim yang berarti dan perlunya perubahan sistemik dalam kebijakan ekonomi dan keuangan. Perubahan iklim merupakan ancaman bagi umat manusia.

Mengarusutamakan perubahan iklim ke dalam kebijakan akan menyelamatkan kita dan mendorong pertumbuhan yang lebih baik dan berkualitas. Kementerian Keuangan pada khususnya memiliki peran penting karena memiliki instrumen untuk memerangi perubahan iklim dan memfasilitasi transisi hijau yang adil dan terjangkau. Baca Juga: ADB Tingkatkan Ambisi Pembiayaan Iklim 2019–2030 Menjadi $100 Miliar

"Kebijakan untuk mendukung transisi yang adil dan terjangkau sangat penting agar aksi iklim dapat berdampak nyata pada pertumbuhan yang berkelanjutan, stabilitas keuangan dan fiskal, peningkatkan lapangan kerja, dan pengurangan kesenjangan. Untuk negara berkembang, transisi ini dapat mendorong keberhasilan pembangunan," ucapnya.

Perspektif ini tercermin dalam program kerja yang dilaksanakan oleh tiap negara anggota Koalisi Menkeu yang mengacu pada enam Prinsip Helsinki yang menjadi prinsip Koalisi, yaitu (1) menyelaraskan kebijakan dengan Persetujuan Paris, (2) berbagi pengalaman dan keahlian, (3) mempromosikan nilai ekonomi karbon, (4) mengarusutamakan iklim dengan kebijakan ekonomi, (5) memobilisasi pembiayaan iklim, dan (6) terlibat dalam implementasi Nationally Determined Contribution (NDC).

Salah satu penerapan Prinsip Helsinki, terkait pengarusutamaan iklim dengan kebijakan ekonomi ialah penandaan anggaran iklim. Saat ini, terdapat 19 pemerintah nasional dan subnasional yang telah mengembangkan metodologi penandaan anggaran iklim di dunia, termasuk Indonesia. Indonesia telah memulai penandaan anggaran sejak tahun 2016 di tingkat nasional dan telah mulai menerapkan penandaan anggaran di 11 pemerintah daerah.

Selain penandanaan anggaran, upaya yang dilakukan oleh banyak negara dalam memerangi perubahan iklim ialah melalui inisiatif keuangan berkelanjutan. Saat ini, terdapat 185 inisiatif keuangan berkelanjutan di seluruh dunia. Di samping itu, komunitas global seperti G20, juga telah membuat kemajuan dengan membentuk Kelompok Kerja Keuangan Berkelanjutan G20, di mana peta jalan Keuangan Berkelanjutan disusun tahun ini dan diskusi terkait isu ini akan dibawa dalam Presidensi Indonesia 2022.

Upaya lain yang dilakukan dalam penanganan iklim yaitu penerapan pajak karbon. Saat ini, terdapat 64 instrumen harga karbon yang telah berjalan dan tiga dijadwalkan untuk diimplementasikan. Di Indonesia sendiri, pemerintah baru saja menetapkan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang salah satunya mengenalkan pajak karbon. Baca Juga: Bila Pajak Karbon Diterapkan, INDEF Ingatkan Agar Tidak Dibebankan ke Konsumen

"Implementasi pajak karbon mengukuhkan posisi Indonesia sebagai salah satu dari sedikit negara yang memiliki skema pajak karbon di dunia. Pajak karbon ini juga merupakan bukti komitmen Indonesia yang semakin serius dalam menangani risiko perubahan iklim," tutur Menkeu.

Lebih lanjut, penerapan pajak karbon Indonesia mengedepankan prinsip adil dan terjangkau dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan memperhatikan transisi yang tepat dalam penerapan pajak karbon, dengan melihat momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi. Implementasi pajak karbon akan dilakukan pada 1 April 2022 di sektor energi yaitu PLTU batubara dengan skema batas emisi atau cap and tax.

Selain pajak karbon, upaya lain yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam melakukan transisi hijau yaitu pemberian insentif pajak untuk sektor energi terbarukan, subsidi bagi sektor energi dan transportasi yang lebih ramah lingkungan, dan penandaan anggaran. Dari sisi pembiayaan, Pemerintah Indonesia melakukan skema pembiayaan inovatif seperti menerbitkan Green Sukuk yang telah ada sejak 2018. Baca Juga: Tantangan Ekonomi Era Perubahan Iklim

Dalam pertemuan tersebut, negara-negara anggota Koalisi juga mengesahkan Pernyataan Bersama Menteri dan Laporan Tahunan 2021. Para Menkeu melalui pernyataan bersama berharap agar anggota Koalisi dapat bekerja sama dengan mitra kelembagaan dan pemangku kepentingan untuk lebih memahami tantangan teknis dan politik dalam menerapkan Prinsip Helsinki. Para Menkeu juga akan berkontribusi pada COP26 pada November 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: