Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Otong Anggap Postingan Jerinx Timbulkan Permusuhan

Otong Anggap Postingan Jerinx Timbulkan Permusuhan Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa penuntut umum yang dikoordinatori Otong Hendra Rahayu dalam agenda replik mengatakan bahwa tulisan yang di-posting terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dalam akun media sosial Instagram miliknya dinyatakan terbukti dapat menimbulkan kebencian.

"Tulisan yang dibuat terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sehingga penasehat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah tanpa membabibuta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagramnya dalam perbuatan baik dan benar. Sehingga kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," kata Rahayu, di Denpasar, Kamis.

Ia menjelaskan berdasarkan argumentasi hukum itu, seluruh pledoi penasehat hukum terdakwa yang diajukan pada 10 November 2020, tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan.

Ia menyatakan, sedangkan terhadap materi pledoi yang terdakwa ajukan sendiri dikarenakan tidak menyentuh ke pada materi pembuktian secara yuridis maka pertimbangan kami serahkan kepada majelis hakim.

"Kami jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota pembelaan hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx dan menolak seluruh pembelaan hukum terdakwa Jrx di dalam perkara ini," ucap dia.

Sebelumnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, jaksa menuntut Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dam subsider tiga bulan kurungan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: