Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Terdakwa Korupsi Bansos Bebas, Orang KPK Langsung Lakukan Ini

Dua Terdakwa Korupsi Bansos Bebas, Orang KPK Langsung Lakukan Ini Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bansos di Kabupaten Bandung Barat, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan telah divonis bebas. Namun, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas kepada keduanya.

"Tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada hari ini telah menyatakan upaya hukum yaitu menyatakan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata... KPK Sebut Banyak Koruptor yang...

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, majelis hakim menilai Andri dan Totoh tidak berbukti melakukan pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung.

Namun majelis hakim yang sama menyatakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna terbukti ikut campur tangan dalam pengadaan barang melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari sehingga menerima keuntungan sebesar Rp2,379 miliar.

Baca Juga: Memanas! Fahri Hamzah Skak Mat Mardani Ali Sera yang Singgung Soal Islamophobia: Berani Gak Lo?

Diketahui, jaksa KPK menuntut Totoh Gunawan agar dihukum selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.118.433.848 subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan Andri Wibawa dituntut 5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar.

Dalam perkara yang sama Jaksa KPK juga telah menyerahkan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara yang divonis lima tahun penjara.

"Terkait memori Kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap Majelis Hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim Jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," kata Ipi.

Baca Juga: Telah Diciduk Densus 88, Ternyata Ustaz Ahmad Farid Okbah Sempat Akan Lakukan...

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: