Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Supaya Bantuan Tepat Sasaran, Pemerintah Baiknya Lakukan ....

Supaya Bantuan Tepat Sasaran, Pemerintah Baiknya Lakukan .... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sinkronisasi data menjadi hal penting yang perlu dilakukan supaya kebijakan dan program pemerintah tepat sasaran, kata Koordinator Perkumpulan Kader Bangsa, Dimas Oky Nugroho.

"Hal ini sebenarnya telah lama diinginkan Presiden Jokowi. Saya tidak paham bagaimana realisasi dan pengawalannya saat ini. Kalau data antar-kementerian/lembaga telah terintegrasi, berbagai program yang dicanangkan pemerintah dapat tepat guna dan sasaran. Efektivitas bantuan dapat dipantau agar tidak tumpang tindih dan salah sasaran. Problemnya, integrasi data warga masyarakat masih menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi pemerintah," ujar Dimas.

Baca Juga: 4 Kebijakan Anies dan Ahok yang Berlawanan

Baca Juga: Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, Lembaga Penjamin Polis Didorong

Menurutnya, ketidaksinkronan data penduduk menjadi akar masalah distribusi bantuan pemerintah. Khususnya di masa pandemi. 

Jumat (12/2), Dimas bertemu dengan Kepala Desa Kalisari, Cilongok, Kabupaten Banyumas, Endar Susanto. Dia juga mengunjungi usaha pengrajin tahu di desa tersebut.

Endar menuturkan, terdapat dua permasalahan terkait bantuan di desanya. Satu terkait bantuan UMKM dan satu lagi terkait bansos. Menurut Endar, pihaknya tidak memiliki validasi data penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tunai sebesar Rp 2,4 juta selama empat bulan atau Rp 600 ribu per bulan. Pasalnya, dari 260 pengrajin tahu di Desa Kalisari diketahui hanya 8 UMKM yang mendapatkan bantuan yang disalurkan langsung melalui rekening BRI.

"Kami tidak memiliki data yang akurat berapa banyak UMKM yang sudah menerima bantuan 2,4 juta di desa kami. Karena proses pendataan dan transfernya dilakukan secara langsung. Tiba-tiba ada transferan BRI ke warga penerima yang sebenarnya tidak semuanya sesuai dengan data faktual kami di lapangan. Kami sendiri sebagai pihak desa telah mengajukan data UMKM yang perlu mendapatkan bantuan," ujar Endar.

Selain itu, kata Endar, minimnya jumlah UMKM penerima bantuan dikarenakan syarat yang ditetapkan tentang kewajiban pemohon tidak memiliki utang di bank atau KUR. Namun, fakta di lapangan ada beberapa penerima bantuan yang masih memiliki pinjaman dari bank.

"Banyak pengrajin yang tidak mendaftar karena syarat utamanya tidak memiliki utang atau menerima KUR, sedangkan hampir 90 persen pengrajin memperoleh modal dari pinjaman bank. Tapi faktanya banyak juga penerima KUR yang mendapatkan bantuan ini. Saya tidak tahu sistem verifikasi UMKM oleh dinas atau kementerian terkait seperti apa," keluhnya.

Dimas menganjurkan pemerintah pusat harus menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pendataan secara serius dan berkala. Langkah ini harus secara konkret dilaksanakan mengingat urgensi dan situasi penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi saat ini sangat bergantung pada ketersediaan data yang terintegrasi.

Problem lainnya, menurut Dimas, data antarkementerian juga kerap berbeda. Menurut laporan, setidaknya terdapat 20 juta data kependudukan yang tidak cocok dengan penerima bansos yang masuk dalam program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Data yang tidak sinkron ini diharapkan segera disempurnakan agar menjadi acuan seluruh Kementerian/Lembaga hingga pemerintah daerah untuk mengambil sebuah kebijakan khususnya dalam penanganan pandemi ini,” ujar Dimas.

Di masa pandemi saat ini, jelas Dimas, terdapat sejumlah institusi pemerintah yang bergerak masing-masing dalam menjalankan program bantuan, seperti Kartu Prakerja, BLT, UMKM, serta program alokasi desa yang ditanggung oleh kementerian yang berbeda-beda. “Akibat perbedaan dan tumpang tindihnya data ini menyebabkan terjadinya kasus satu orang bisa menerima hampir semua bantuan tersebut. Sementara terdapat masyarakat yang tidak menerima bantuan sama sekali dari pemerintah. Padahal, pemerintah telah menggelontorkan dana untuk penanganan pandemi yang sangat besar,” ucap Dimas.

Dimas menambahkan, dengan ditekennya Undang-Undang Cipta Kerja, telah membuka ruang bagi Pemerintah untuk melakukan konsolidasi data tunggal mengenai koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Terdapat sekitar 18 kementerian dan 43 lembaga, termasuk pemerintah daerah yang mengatur UMKM. “Diharapkan seluruh kementerian dan lembaga dapat bersinergi untuk tersedianya satu data. Satu data ini yang menentukan program penanganan dampak Covid berhasil kita jalankan atau sebaliknya,” ujar doktor politik alumni UNSW Sydney Australia ini.

Dimas menegaskan, satu data akan memastikan apakah Indonesia akan dapat maju, kuat, adil dan sejahtera. Secara spesifik, Indonesia yang bersatu adalah Indonesia dengan satu data.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: