Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapat Jatah Rp17 Miliar, Ini Harta Mensos Juliari P Batubara: Juragan Tanah

Dapat Jatah Rp17 Miliar, Ini Harta Mensos Juliari P Batubara: Juragan Tanah Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Dikutip dari laman e-LHKPN.go.id Minggu (6/12/2020), Juliari memiliki aset paling tinggi nilainya yakni berupa tanah dan bangunan. Mantan anggota DPR RI tersebut memilki tanah dan bangunan yang tersebar di Badung (Bali), Simalungun (Sumatera Utara), Bogor (Jawa Barat), dan Jakarta. Total 11 aset tanah dan bangunan miliknya senilai Rp48,1 miliar.

Baca Juga: Mensos Juliari Ketahuan Boroknya, Alasan Gus Dur Bubarkan Depsos Jadi Sorotan

Juliari juga tercatat mempunyai alat transportasi berupa mobil Land Rover Jeep tahun 2008 seharga Rp618 juta. Dia juga dilaporkan punya harta bergerak lainnya senilai Rp1,1 miliar; surat berharga senilai Rp4,65 miliar. Sementara, mas dan setara kasnya mencapai Rp10,2 miliar.

Sebelumnya, Juliari diduga mendapat 'jatah' sebesar Rp17 miliar dari pengadaan paket bansos Covid-19 tersebut. Dia mendapat jatah Rp8,2 miliar dari pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako periode pertama. Kemudian, Juliari diduga mendapat jatah lagi sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan paket bansos Covid-19.

Sebelum jadi tersangka, Politikus PDI Perjuangan tersebut terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun ini, untuk periodik 2019. Terakhir kali melapor, harta kekayaan Juliari Batubara mencapai Rp47 miliar. Uang miliaran rupiah itu terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: