Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku Mikro senilai Rp2,4 juta sudah berlangsung. Kini, program BLT UMKM telah masuk ke tahap kedua.
Asal tahu saja, pada tahap 1, ada sekitar 9 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT UMKM; pemerintah mencatat telah mengucurkan RP21 triliun untuk program itu.
Untuk BLT UMKM tahap 2, anggarannya akan mencapai Rp7 triliun untuk 3 juta pelaku UMKM. Jika ingin mendaftar, maka Anda perlu mengetahui cara dan syaratnya.
Baca Juga: Kisah Startup eFishery: Bantu Tingkatkan Bisnis Budidaya Ikan di 5 Negara Asia Tenggara
Baca Juga: Tegas, Negara Ini Tolak Arahan Amerika untuk Blokir Huawei
Syarat Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta
Anda mesti menyiapkan dan memenuhi syarat berikut:
1. Siapkan dokumen berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Rekening bank;
- Surat usulan usaha mikro/Surat Keterangan Usaha.
3. Harus Warga Negara Indonesia (WNI);
4. Tak menerima kredit dari perbankan;
5. Bukan ASN/PNS/TNI/Polri/pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta
1. Datangi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah di Kabupaten/Kota;
2. Ajukan syarat-syarat mengikuti BLT UMKM;
3. Jelaskan kondisi usaha secara spesifik;
4. Kementerian Koperasi (Kemenkop) meninjau kelayakan proposal bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan OJK;
5. Kemenkop akan memverifikasi UMKM yang layak menerima bantuan;
6. Penyelenggara akan mengirim BLT UMKM ke rekening terdaftar.
Sekadar informasi, pendaftaran BLT UMKM tahap dua hanya berlangsung mulai 13 Oktober hingga 25 November 2020.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna