Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2

Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku Mikro senilai Rp2,4 juta sudah berlangsung. Kini, program BLT UMKM telah masuk ke tahap kedua.

Asal tahu saja, pada tahap 1, ada sekitar 9 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT UMKM; pemerintah mencatat telah mengucurkan RP21 triliun untuk program itu.

Untuk BLT UMKM tahap 2, anggarannya akan mencapai Rp7 triliun untuk 3 juta pelaku UMKM. Jika ingin mendaftar, maka Anda perlu mengetahui cara dan syaratnya.

Baca Juga: Kisah Startup eFishery: Bantu Tingkatkan Bisnis Budidaya Ikan di 5 Negara Asia Tenggara

Baca Juga: Tegas, Negara Ini Tolak Arahan Amerika untuk Blokir Huawei

Syarat Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Anda mesti menyiapkan dan memenuhi syarat berikut:

1. Siapkan dokumen berikut ini:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Rekening bank;

- Surat usulan usaha mikro/Surat Keterangan Usaha.

3. Harus Warga Negara Indonesia (WNI);

4. Tak menerima kredit dari perbankan;

5. Bukan ASN/PNS/TNI/Polri/pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

1. Datangi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah di Kabupaten/Kota;

2. Ajukan syarat-syarat mengikuti BLT UMKM;

3. Jelaskan kondisi usaha secara spesifik;

4. Kementerian Koperasi (Kemenkop) meninjau kelayakan proposal bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan OJK;

5. Kemenkop akan memverifikasi UMKM yang layak menerima bantuan;

6. Penyelenggara akan mengirim BLT UMKM ke rekening terdaftar.

Sekadar informasi, pendaftaran BLT UMKM tahap dua hanya berlangsung mulai 13 Oktober hingga 25 November 2020.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: