Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Produk Kabel Indonesia Kini Bebas Masuk Ukraina

Produk Kabel Indonesia Kini Bebas Masuk Ukraina Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Produk kabel (wires) Indonesia kini bisa masuk ke pasar Ukraina. Perluasan askes pasar itu diperoleh setelah pemerintah Ukraina menyetop penyelidikan untuk tindakan pengamanan (safeguard).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan penyelidikan safeguard atas produk kabel Indonesia dimulai sejak 28 Juli 2020 atas permohonan dari industri kabel dalam negeri Ukraina.

Baca Juga: Telkom dan Facebook Bangun Kabel Laut yang Menyambung ke AS Langsung

“Pemohon mengklaim telah terjadi kerugian serius akibat lonjakan impor produk kabel tahun 2015 hingga 2020,” kata Wisnu di Jakarta, Senin (17/5/2021). Produk yang diselidiki tersebut meliputi produk kabel terisolasi, kabel serat optik, serta kabel dan konduktor listrik terisolasi lainnya.

Ia mengungkapkan pasar kabel di Ukraina terbuka bagi eksportir Indonesia, mengingat negara-negara pemasok utama telah dikenakan bea masuk tambahan oleh Ukraina.

“Hal ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor kabel ke Ukraina,” tegasnya.

Berdasarkan catatan, ekspor kabel Indonesia ke Ukraina selama kurun waktu tiga tahun terakhir (2018—2020) tercatat sangat kecil yakni sebesar US$206 . Padahal pada periode yang sama, kebutuhan Ukraina terhadap produk kabel dari dunia mencapai US$776,43 juta.

Sementara itu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan keputusan pemerintah Ukraina ini membuka peluang peningkatan ekspor produk kabel Indonesia ke Ukraina.

Menurutnya dengan dibebaskannya Indonesia dari safeguard  ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Ukraina.

“Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan Ukraina untuk membebaskan produk kabel Indonesia dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Tentu hal ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk dapat membuka dan memperluas akses pasar di Ukraina,” ujar Lutfi.

Sebelumnya Department of Foreign Economic Activity and Trade Protection Ukraina selaku otoritas penyelidikan merekomendasikan penerapan BMTP selama tiga tahun dengan margin sebesar 23,5% untuk semua negara, kecuali Indonesia dan sejumlah negara berkembang yang memiliki share impor di bawah 3%.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: