Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Prajogo Pangestu Kembali Buat Aksi Korporasi, Kali Ini Luar Biasa Banget!

Perusahaan Prajogo Pangestu Kembali Buat Aksi Korporasi, Kali Ini Luar Biasa Banget! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA), perusahaan petrokimia milik orang terkaya nomor 4 di Indonesia Prajogo Pangestu memutuskan untuk meleburkan diri denganPT Styrindo Mono Indonesia (SMI) yang merupakan anak usaha perseroan.

Dalam keterangen resmi yang diterbitkan perseroan disebutkan bahwa TPIA akan menjadi penerima penggabungan usaha tersebut yang diharapkan dapat selesai padda 1 Januari 2021.

Dengan begitu, penggabungan usaha diharapkan bakal membuat perseroan menjadi perusahaan petrokimia yang lebih terintegrasi di Indonesia, yang kegiatan usahanya meliputi sebagian besar aspek rantai produksi petrokimia.

“Kombinasi ini akan menciptakan perusahaan yang lebih kuat dan lebih mampu bersaing dengan pemain petrokimia utama regional yang sebagian besar telah terintegrasi. Hal ini diperlukan terutama dalam menghadapi siklus industri petrokimia,” ungkap Manajemen Perseroan dalam prospektusnya, di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Wagelaseh! Ini Kabar Terbaru Perusahaan Milik Konglomerat Prajogo Pangestu, Ternyata Sudah...

Manajemen menjelaskan jika keberadaan SMI yang terpisah dari TPIA menimbulkan berbagai transaksi antar perusahaan seperti penagihan biaya antar perusahaan (intercompany charges) dan penempatan karyawan. “Transaksi-transaksi tersebut menimbulkan beban administrasi tambahan,” jelas Manajemen.

Oleh karena itu, penggabungan TPIA dengan SMI akan mengintegrasikan proses produksi secara keseluruhan, pemetaan produk yang lebih baik serta meningkatkan sinergi pengadaan dan akuntansi yang oleh karenanya akan meningkatkan kinerja operasional sehingga menciptakan perusahaan yang lebih sinergis, kuat dan lebih efisien.

“Pada intinya, penggabungan akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan usaha sehari-hari dari perseroan dan oleh karenanya akan menguntungkan seluruh pemangku kepentingan termasuk pemegang saham publik dari TPIA,” tambah Manajemen.

Bergabungnya TPIA dan SMI pun membuat valuasi perusahaan meroket hingga menjadi senilai Rp4,26 triliun. Penambahan tersebut merupakan nilai saham yang ditempatkan dan disetor penuh perseroan dalam SMI. Tercatat, nilai saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam TPIA sebelum penggabungan Rp3,56 triliun.

DImana, Barito Pasific Tbk (BRPT) akan menguasai sebanyak 7,46 miliar saham senilai Rp1,49 triliun atau 41,88%. SCG Chemicals Company Limited yang menggenggam 5,45 miliar saham atau 30,57% yang nilainya Rp1,09 triliun. Sementara, Prajogo Pangestu akan memeluk 2,68 miliar saham atau 15,07% senilai Rp537,56 miliar. Kemudian, Marigold Reseources Pte. Ltd. pemilik 846,81 juta saham atau 4,75% senilai Rp169,36 miliar. Dan, masyarakat memegang 1,37 miliar saham atau 7,73% yang nilainya Rp275,55 miliar.

Selain itu, aset perseroan juga akan menanjak dari Rp48,38 triliun menjadi Rp53,19 triliun setelah aset SMI yang senilai Rp4,81 triliun masuk ke dalam TPIA.

Baca Juga: 2 Perusahaan Taipan Prajogo Pangestu Segera Raih Dana Segar Rp16 Triliun!

Perseroan pun telah meramu strategi usaha setelah penggabungan, pertama peningkatkan kapasitas TPIA dan membangun posisi sebagai pemimpin pasar untuk menangkap pertumbuhan petrokimia Indonesia yang kuat. Kedua, memperluas penawaran produk TPIA dan mengoptimalkan integrasi lebih lanjut sepanjang rantai nilai petrokimia terutama untuk ethylene dan derivatifnya. Ketiga, pengembangkan keunggulan bahan baku untuk meningkatkan daya saing biaya.

Keempat, mengembangkan dan membina sumber daya manusia CAP. Kelima, terus menguatkan dan memanfaatkan keunggulan CAP untuk menjaga hubungan baik dengan pemangku kepentingan. Keenam, meraih standar terbaik operasional, efisiensi biaya, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, serta meningkatkan transformasi digital. Ketujuh, menjalankan program keberlanjutan di bawah kerangka kerja keberlanjutan.

Namun, guna merealisasikan aksi tersebut perseroan harus memperoleh terlebih dahulu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang ditargetkan diperoleh pada 1 Desember 2020. Tak hanya itu, perseroan juga harus meminta restu pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 7 Desember 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: