Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sistem Gaji PNS Mau Dirombak, Benar Ada Tunjangan yang Hilang?

Sistem Gaji PNS Mau Dirombak, Benar Ada Tunjangan yang Hilang? Kredit Foto: Freepik/Jonan111
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berubah secara nasional, itu termasuk skema pemberian tunjangan. Bagaimanakah sistem penggajian PNS yang baru?

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, formula Tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan.

"Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS," ujarnya.

 Baca Juga: Tak Masalah Sistem Gaji PNS Berubah yang Penting Gajinya Naik!

Baca Juga: Bahagialah Pensiunan PNS, Dana Taperum Bakal Segera Cair Nih

Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.

“Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2020).

Sementara itu, untuk sistem penggajian juga akan berubah. Dalam aturan baru nanti, sistem penggajian PNS secara keseluruhan berdasarkan pangkat dan golongan.

Akan tetapi, nantinya penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya. Artinya, dari mulai tanggung jawab dan risiko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.

“Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Risiko Pekerjaan,” ucapnya.

Namun lanjut Paryono, implementasi formula gaji PNS ini tidak akan dilakukan secara sekaligus. Meskipun pada akhirnya, sistem penggajian akan dilakukan berdasarkan harga jabatan

“Implementasi formula Gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan,” ucapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: