Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tambah Lagi! Ini Daftar Perusahaan yang Wajib Bayar PPN Digital

Tambah Lagi! Ini Daftar Perusahaan yang Wajib Bayar PPN Digital Kredit Foto: Unsplash/Franck V
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan yang perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN) digital kembali bertambah; kali ini giliran Alibaba Cloud dan Microsoft Corp.

Berdasarkan informasi dariĀ Reuters, dilansir Jumat (9/10/2020), kini Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 36 perusahaan untuk membayar PPN 10% atas penjualan sejak 7 Juli 2020.

"Perusahaan (yang kami umumkan hari Jumat) mulai mengenakan PPN kepada pengiklan dan pelanggan mulai 1 November," ujar otoritas pajak itu melalui keterangan resmi.

Baca Juga: Analis: Nokia Rentan Jadi Target Akuisisi, Ini 2 Kandidat Pembeli Terkuat

Baca Juga: Cek Fakta: Muncul Isu Kemenkominfo Mau Blokir Medsos Akibat Demo Omnibus Law, yang Benar?

Selain Alibaba dan Microsoft, perusahaan lain yang baru masuk ke dalam daftar itu, yakni: Microsoft Regional sales Pte Ltd, GitHub Inc, UCWeb Singapore Pte Ltd, To The New Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan Nexmo Inc.

Otoritas pajak itu menambahkan, "perusahaan asing non-residen dengan nilai penjualan tahunan setidak Rp600 juta untuk produk dan layanan digital dari setidaknya 12 ribu pengguna di Indonesia, mesti membayar PPN."

Artinya, jika perusahaan asing itu punya pendapatan setidaknya Rp600 juta dan memiliki setidaknya 12 ribu pengguna, maka mereka mesti membayar pajak digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: