Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RISED: PayLater Jadi Populer semenjak Pandemi

RISED: PayLater Jadi Populer semenjak Pandemi Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Metode layanan "bayar nanti" (Paylater) telah menjadi alternatif solusi pengelolaan keuangan bagi masyarakat yang aman dan mudah untuk pembiayaan aktivitas sehari-hari di masa pandemi. Demikian hasil temuan survei terbaru dari Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) yang berjudul "Persepsi Pasar Indonesia Terhadap Pemanfaatan Fitur Pembayaran Paylater".

Survei tersebut mengungkapkan bahwa sebesar 92% responden menyatakan layanan "bayar nanti" (Paylater) bermanfaat untuk mengelola pengeluaran dan arus kas. Penggunaan layanan ini sebelum dan selama pandemi Covid-19 juga berubah. Jumlah produk kesehatan yang dibeli menggunakan layanan "bayar nanti" (Paylater) naik lebih dari dua kali lipat saat pandemi dibanding sebelum pandemi.

Baca Juga: Home Credit Perkenalkan Layanan PayLater Home Credit BayarNanti, Penasaran?

"Riset kami menunjukkan, kehadiran layanan 'bayar nanti' (Paylater) harus dipandang sebagai solusi alternatif pengelolaan keuangan, bukan hanya soal instrumen pembayaran. Kehadiran layanan 'bayar nanti' (Paylater) telah terbukti membantu konsumen mengatur arus kas (cash flow) dengan lebih baik terutama di masa pandemi yang penuh ketidakpastian sehingga konsumen bisa lebih leluasa mengatur budgeting dan merencanakan keuangan jangka panjang termasuk menabung," kata Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara, dalam keterangan pers, Rabu (10/2/2021).

Terjadi peningkatan intensitas penggunaan layanan "bayar nanti" (Paylater) sebelum dan selama pandemi. Peningkatan tersebut sebesar 22,52% bagi pengguna yang tergolong sangat sering dan sebesar 7,2% bagi pengguna yang tergolong sering menggunakan layanan "bayar nanti" (Paylater).

Rumayya melanjutkan, ada dua faktor utama yang mendorong masyarakat makin memanfaatkan layanan "bayar nanti" (Paylater). Dua faktor tersebut adalah keamanan dan kenyamanan. Survei menemukan bahwa lebih dari 94% responden percaya pada jaminan perlindungan konsumen dan keamanan siber yang disediakan oleh penyedia layanan "bayar nanti" (Paylater) apabila telah terdaftar ataupun mendapatkan izin dari OJK. Proses pengajuan yang cepat dengan hanya mensyaratkan dokumen identitas (KTP) serta nominal pengajuan yang lebih rendah dibandingkan kartu kredit juga menjadi keunggulan layanan ini.

Survei yang sama juga menemukan bahwa masyarakat sudah memiliki tingkat pemahaman yang tergolong tinggi mengenai aturan dan keuntungan penggunaan layanan "bayar nanti" (Paylater). Lebih dari 95% responden cukup paham-sangat paham mengenai penggunaan layanan ini.

Rumayya berharap, dengan temuan ini regulator di bidang jasa keuangan bisa terus memberikan ruang inovasi agar layanan tetap tumbuh sambil melakukan pemantauan supaya layanan tidak merugikan konsumen.

Hal ini selaras dengan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019 untuk mendukung aktivitas e-commerce dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital melalui percepatan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis digital, usaha rintisan berbasis digital (start-up), dan sistem logistik yang terintegrasi.

Survei pemanfaatan layanan "bayar nanti" (Paylater) dilakukan kepada 2.000 responden di 10 provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan pada bulan Oktober 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: