Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korsel Akan Berlakukan Pajak untuk Aset Kripto, Ini Rinciannya

Korsel Akan Berlakukan Pajak untuk Aset Kripto, Ini Rinciannya Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan amandemen pada hari Rabu untuk memperkenalkan pajak atas keuntungan dari perdagangan cryptocurrency.

Menyusul pemberitahuan legislatif yang berlangsung hingga 21 Januari, amandemen tersebut kemungkinan akan diberlakukan pada Februari, Asia Today melaporkan. Namun, itu hanya akan mulai memungut pajak atas cryptocurrency pada tahun 2023 menurut laporan Cointelegraph, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Softbank Gabung Asosiasi Kripto Jepang

Proposal tersebut akan memperkenalkan berbagai pajak tambahan atas capital gain dengan jadwal perpajakan progresif untuk keuntungan saham. Untuk pemegang cryptocurrency, siapa pun yang menghasilkan pendapatan tahunan lebih dari 2,5 juta won (sekitar Rp32 juta) dari keuntungan cryptocurrency akan dikenakan pajak sebesar 20%.

Ambang batasnya jauh lebih rendah daripada saham, di mana hanya keuntungan lebih dari 50 juta won (sekitar Rp647 juta) yang akan dikenakan pajak. Untuk mata uang kripto yang dimiliki sebelum dimulainya jadwal pajak, pihak berwenang akan mempertimbangkan yang tertinggi dari harga pasar sebelum 2023, atau harga akuisisi sebenarnya.

Rezim pajak yang diusulkan diantisipasi dan ditunda beberapa kali pada tahun 2020. Menyusul lobi dari pendukung cryptocurrency lokal, pemerintah awalnya menunda penerapan hingga 2022. Sekarang, pemerintah tampaknya telah menetapkan tanggal di atas batu, meskipun itu mengakomodasi penundaan lebih lanjut.

Meskipun popularitas relatif mata uang kripto di Korea menurun setelah pasar beruang 2018, yang dicontohkan oleh Binance Korea yang gagal membangun dirinya sendiri, itu tetap menjadi benteng pengadopsian mata uang kripto.

Pemerintah Korea mendorong berbagai inisiatif berbasis blockchain di bidang identitas digital dan pemungutan suara blockchain. Itu juga menetapkan pusat populasi utama Busan sebagai "kota blockchain" meskipun beberapa laporan menunjukkan bahwa kategorisasi tersebut kurang substansial.

Pada saat yang sama, pemerintah telah mengadopsi sikap tegas untuk kelas aset kripto tertentu, terutama mengharuskan banyak pertukaran lokal untuk menghapus koin privasi. Itu juga telah menempatkan eksekutif dari bursa lokal utama Bithumb dalam penyelidikan atas dugaan penipuan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: