Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omnibus Law Bikin Kacau? Ini Kata Pakar Telekomunikasi

Omnibus Law Bikin Kacau? Ini Kata Pakar Telekomunikasi Kredit Foto: Telkomsel
Warta Ekonomi, Jakarta -

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan memicu pro dan kontra antara beberapa golongan. Pemerintah dituding tidak pro kepada rakyat dengan disahkannya undang-undang ini.

Secara singkat, UU Cipta Kerja memiliki banyak sektor usaha yang diatur di dalamnya, salah satunya pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang tertuang di Bab IV paragraf 15. Apakah benar bahwa UU Cipta Kerja merugikan semuanya?

Baca Juga: Tak Cuma Tuai Protes di Jalan, 1,35 Juta Orang Juga Tolak Omnibus Law Lewat ....

"UU Cipta Kerja membongkar kebuntuan industri TIK akibat sudah sangat usangnya UU Telekomunikasi No.36/1999. Teknologi telekomunikasi, informatika, dan internet yang berkembang sangat cepat tidak mungkin lagi diakomodasi oleh UU 36/1999 dan PP (Peraturan Pemerintah) 52/2000 + 53/2000 yang benuansa analog tersebut," kata Pengamat telekomunikasi Garuda Sugardo kepada Warta Ekonomi, Selasa (6/10/2020).

Menurut Executive Director of Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, UU Cipta Kerja pada bagian sektor telekomunikasi mengatur tentang pembagian frekuensi antar-operator yang berdampak pada peningkatan kualitas jangkauan dari operator.

"Ya kalau dilihat kan ada bahasan utama soal penggunaan infrastruktur pasif dan penggunaan frekuensi bersama. Pembaharuan utama yang diatur, yaitu mengenai infrastruktur sharing atau passive sharing dan dibukanya penggunaan frekuensi bersama yang mengarah pada active sharing. Secara kebutuhan, memang dibutuhkan aturan tersebut. Hal itu karena membangun infrastruktur juga tidak zamannya lagi tiap operator memiliki jaringan masing-masing, tapi sudah harus berbagi," kata Heru kepada Warta Ekonomi.

Lanjutnya, dengan metode berbagi saluran atau spectrum sharing ini, proses penerapan teknologi 5G di Indonesia dapat dipercepat. "Kemudian juga untuk frekuensi kan sekarang ini kita kekurangan, misal 5G saja butuh 100 MHz kan sulit dapat sebesar itu. Berbagi spektrum merupakan salah satu caranya," lanjutnya.

Garuda menambahkan, UU Cipta Kerja juga menjadi pemercepat proses migrasi saluran penyiaran yang semula analog menjadi digital, atau Analog Switch Off. Pada isi UU Cipta Kerja Bab IV paragraf 15 pasal 60 A nomor 2 berbunyi, "Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini."

"UU CK (Cipta Kerja) juga memberi harapan percepatan migrasi TV analog ke digital, di mana daripadanya diharapkan pembebasan spektrum 700 MHz untuk digunakan sebagai frekuensi ideal teknologi seluler 5G. Dengan adanya 5G otomatis implementasi teknologi Artificial Intelligent, robotik, hologram, IoT, telemedicine, dan telekontrol akan berkembang pesat bagi industri dan kemaslahatan masyarakat," kata Garuda.

Meski demikian, ada tantangan yang perlu dilewati agar implementasi UU Cipta Kerja dapat maksimal.

"Tantangannya adalah komitmen pemerintah untuk penggunaan lokal konten, produk industri DN, dan tenaga lokal secara massal. Bila tidak, Indonesia justru hanya akan menjadi pasar dan konsumen, tidak sebagai produsen," lanjut Garuda.

"Prasyarat agar UU CK di bidang TIK ini berjalan efektif di era multiprovider ini dan sesuai dengan harapan industri adalah para pejabat di tingkat pemerintah dan regulasi harus menghindari jabatan rangkap. Mereka harus fully independent. Ciptakan lapangan dan lahan kerja tanpa kehausan akan jabatan," pungkas Garuda.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: