Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Raup 5,3 M, Tersangka Penipuan Berkedok Bitcoin Ngaku Bersalah

Raup 5,3 M, Tersangka Penipuan Berkedok Bitcoin Ngaku Bersalah Kredit Foto: Unsplash/Dmitry Demidko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka utama dalam kasus pencurian terkait dengan perdagangan Bitcoin (BTC) telah mengaku bersalah di pengadilan Singapura.

Syed Mokhtar Syed Yusope, seorang kaki tangan dalam perampokan US$360.000 atau senilai Rp5,3 miliar, mengaku bersalah di pengadilan distrik atas tuduhan perampokan pada 9 September dikutip dari Cointelegraph, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Bitcoin Booming di Afrika, Ini Alasannya

Mokhtar bersama dua kaki tangannya, Jaromel Gee Ming Li dan Mohd Abdul Rahman Mohamad, mencuri uang tunai ratusan ribu dolar dari seorang pria Malaysia di Singapura.

Berpura-pura menjadi broker Bitcoin, kelompok tersebut menipu korban untuk percaya bahwa mereka ingin menjual Bitcoin kepadanya dengan uang tunai. Akhirnya, para penjahat menyerang pria Malaysia itu, melarikan diri dengan ransel dengan Rp5,3 miliar, alih-alih memberikan Bitcoin yang dijanjikan.

Mokhtar dan Abdul kemudian ditangkap oleh polisi Singapura pada awal April 2018. Pria tersebut dilaporkan menghabiskan sekitar US$80.000 atau senilai Rp1,19 miliar untuk barang-barang mewah, termasuk jam tangan Rolex senilai US$45.800 atau setara Rp682 juta.

Seperti dilansir The Straits Times, kasus yang melibatkan kaki tangan Mokhtar masih menunggu keputusan. Pria itu sekarang dibebaskan dengan jaminan US$30.000 atau senilai Rp420 juta dan akan dijatuhi hukuman pada hari Jumat. Dokumen pengadilan dilaporkan tidak menyebutkan apakah pihak berwenang telah berhasil memulihkan sisa uang curian.

Pencurian dan penipuan terkait Cryptocurrency telah meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir, naik dari US$1,7 miliar atauRp 25,3 triliun pada 2018 menjadi US$4,4 miliar atau Rp65,5 triliun pada 2019. Menurut data dari pelacakan blockchain dan platform analitik, Whale Alert, scammer mencuri Bitcoin senilai lebih dari US$38 juta atau Rp566 miliar selama empat tahun belakangan.

Sementara otoritas global mencoba untuk memerangi kejahatan terkait Bitcoin, pelanggaran baru terus berdatangan. Pada awal September, pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan perintah gencatan dan penghentian terhadap operator dari dua skema crypto yang diduga penipuan. Pada Agustus 2020, pihak berwenang di Hong Kong menangkap tiga pria yang dituduh mencuri 226.000 dolar Hong Kong atau Rp434 juta dari ATM Bitcoin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: