Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak dan Telkom Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan

Ditjen Pajak dan Telkom Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menandatangani nota kesepahaman kerja sama tentang integrasi data perpajakan. Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program integrasi data perpajakan yang telah diimplementasikan melalui e-faktur host-to-host sejak 1 Desember 2018. Ia pun menyambut baik kerja sama yang terus terjalin antara Telkom dan DJP dalam mengembangkan integrasi data perpajakan ke arah yang lebih baik lagi.

Baca Juga: Dibogem Covid-19, Alhamdulillah Kinerja Telkom Masih Kuat

"Kami berharap kolaborasi antara DJP dan Telkom dalam pengembangan integrasi data perpajakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efisien dan efektif seperti melakukan profiling wajib pajak melalui big data yang lebih komprehensif, data analytics, dan business intelligent yang makin up to date. Semoga sinergi ini dapat terus terjalin ke depannya," ujarnya.

Suryo menambahkan, integrasi data perpajakan meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasisi teknologi informasi yang dapat mengurangi beban administratif yang harus ditanggung wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan. Selain itu, keterbukaan yang dihasilkan dari integrasi data perpajakan juga mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan di kemudian hari.

"Kami berharap makin banyak perusahaan BUMN dan swasta yang melaksanakan kerja sama integrasi data perpajakan bersama DJP dan menikmati berbagai manfaat ini. Bagi DJP, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan adanya data ini, DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal," paparnya.

Sementara itu, Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah, menambahkan bahwa kerja sama ini sejalan dengan implementasi salah satu aspek dalam core values BUMN, di mana integrasi data perpajakan ini sebagai upaya untuk menjaga compliance dan akuntabilitas pelaksanaan kepatuhan perpajakan.

"Sebagai BUMN telekomunikasi, Telkom berupaya melalui optimalisasi pemanfaatan konektivitas dan platform ICT yang kami miliki dapat mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan sehingga ke depan bisnis proses dapat dikelola dengan lean dan digital serta diperoleh benefit berupa penurunan cost of compliance, baik dari sisi wajib pajak maupun cost of collection dari sisi Direktorat Jenderal Pajak," pungkas Ririek.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: