Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terima Kasih OJK, Kebijakan Restrukturisasi Kredit Dinilai Tepat di Masa Pandemi

Terima Kasih OJK, Kebijakan Restrukturisasi Kredit Dinilai Tepat di Masa Pandemi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Minggu (22/11/2020), tepat berusia sembilan tahun. Selama mengawasi industri jasa keuangan tidak sedikit lika-liku yang dialami OJK, misalnya saja pro kontra soal pungutan atau iuran OJK. Tetapi setelah OJK menjalankan fungsi dan perannya, ternyata banyak manfaat yang dirasakan pelaku industri jasa keuangan.

Lalu di tahun penuh tantangan ini, bagaimana kiprah OJK menahan gempuran dampak Pandemi Covid-19? Bagaimana peran OJK menjaga stabilitas ekonomi dan sektor keuangan di tahun resesi ini?

Ekonom CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam mengatakan, kita perlu berterimakasih kepada OJK yang sudah mengantisipasi secara baik dampak dari pandemi ini dengan kebijakan-kebijakan yang cepat dan efektif, seperti kebijakan restrukturisasi kredit yang telah dikeluarkan sejak Maret 2020 awal terjadinya pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini tidak hanya membantu dunia usaha dari tekanan likuiditas sehingga mampu bertahan ditengah pandemi. Kebijakan ini sekaligus menyelamatkan sistem keuangan dari kesulitan yang muncul apabila terjadi lonjakan kredit macet (Non Performing Loan/ NPL)," ujar Piter kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga: Terbesar Sepanjang Sejarah, Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp932,6 Triliun

Keberhasilan Kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit menurut dia nyata terlihat pada indikator NPL perbankan yang bertahan di level rendah selama pandemi.

Tercatat, rasio NPL perbankan per September 2020 3,15% (gross) menurun dari posisi Agustus 2020 yang sebesar 3,22% (gross). Sedangkan NPL net pada September 2020 adalah sebesar 1,07% menurun dari posisi 1,14% pada Agustus 2020.

Menurut catatan OJK, restrukturisasi kredit yang dilakukan 100 bank hingga 26 Oktober 2020 telah mencapai Rp932,6 Triliun. Outstanding ini merupakan restrukturisasi kredit terbesar sepanjang sejarah yang dilakukan perbankan Indonesia selama ini.

"Dengan NPL yang rendah maka sistem perbankan dan sistem keuangan bisa tetap stabil dan sehat. Ini merupakan modal besar bagi perekonomian kita untuk bisa bangkit Setelah pandemi berakhir," ungkap Piter

Menurutnya, kita tidak mungkin bisa bangkit walaupun pandemi sudah berakhir apabila OJK tidak mampu menjaga kestabilan dan kesehatan perbankan.

"Sekali lagi dalam rangka ultah OJK yang kesembilan, Kita perlu mengucapkan selamat dan terimakasih kepada OJK yang sudah dengan sangat baik menjaga sistem keuangan dan perbankan selama pandemi," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: