Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keduabelas Kalinya Sejak 2007, Kementerian BUMN Raih Opini WTP BPK

Keduabelas Kalinya Sejak 2007, Kementerian BUMN Raih Opini WTP BPK Kredit Foto: Pelindo I
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Kementerian BUMN Tahun 2018. Raihan tersebut merupakan ke-12 kalinya sejak 2007.

Hal tersebut setelah Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK RI memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian BUMN Tahun 2018 kepada Menteri BUMN Rini Soemarno di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Menteri Rini mengucapkan apresiasinya kepada BPK yang telah memberikan opini WTP kepada Kementerian BUMN. Prestasi ini membuktikan pengelolaan anggaran di kementerian ataupun BUMN menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dengan baik 

Baca Juga: Ada Rumor Pos Indonesia Bangkrut, Kementerian BUMN Buka Suara

“Selama ini BUMN sangat hati-hati dalam pengelolaan anggaran. Kami telah membuktikan bahwa pengelolaan keuangan di Kementerian BUMN dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan standar akuntansi pemerintahan,” jelas Rini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Dimana diketahui, raihan opini WTP yang ke-12 ini menjadi kerja keras bersama seluruh stakeholder yang berada di seluruh lingkungan Kementerian BUMN. Mulai dari jajaran Kementerian BUMN serta pada direksi  dan komisaris yang ikut membantu terwujudnya predikat opini tersebut.

Baca Juga: Predikat WTP Jadi Modal Hadapi Faktor Eksternal Perdagangan

"Pencapaian ini juga dapat menjadi motivasi bagi seluruh insan BUMN untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan ke depan," pungkas Rini Soemarno.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: