Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kliring Berjangka Indonesia Jalankan Bisnis Transaksi Timah dalam Negeri

Kliring Berjangka Indonesia Jalankan Bisnis Transaksi Timah dalam Negeri Kredit Foto: Kliring Berjangka Indonesia (KBI)
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi Pasar Fisik Timah untuk perdagangan timah dalam negeri di Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange, mulai hari ini, Senin, 22 Maret 2021.

Direktur Utama KBI, Fajar Wibhiyadi, mengatakan bahwa bisnis baru yang dijalankan ini sejalan dengan peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Bursa ICDX dan Kliring ICH Kini Terintegrasi Awasi Perdagangan Aset Kripto

"Kita tahu, Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia dan kebutuhan dalam negeri juga cukup besar. Untuk itu, perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat," kata Fajar dalam keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).

Perdagangan Timah Dalam Negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi Pasar Fisik Timah murni batangan. Perbedaannya adalah para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sementara, dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri.

Adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa. Terkait Pasar Fisik Timah Murni Batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak 2019.

"Adanya perdagangan timah dalam negeri ini tentunya adalah dalam rangka menciptakan transparansi sehingga semua transaksi yang terjadi tercatat dan dapat dimonitor oleh negara, termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya," katanya.

Fajar menjelaskan, mekanisme trading pada dasarnya sama dengan transaksi timah luar negeri dan yang membedakan hanya di lottase. Bahwa satu lot sama dengan satu ton, sedangkan untuk ekspor satu lot sama dengan lima ton. Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300, 200, 100, 50 dan TPURE099.

"Sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, dalam perdagangan timah dalam negeri ini, KBI akan menjalankan beberapa hal, tentunya terkait memastikan penyelesaian hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi," kata Fajar.

Ke depannya, KBI akan terus mengeluarkan insiasi-inisiasi baru terkait upaya mendorong ekonomi nasional. Sebab, KBI memiliki peran sebagai akselerator ekonomi masyarakat.

"Ke depan, kami optimistis perdagangan timah dalam negeri akan terus tumbuh. Hal ini karena industri dalam negeri yang membutuhkan timah sebagai bahan baku cukup besar. Untuk itu, kami sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi akan terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan di sektor ini," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data dari KBI, pada awal pembukaan perdagangan dalam negeri yang dilakukan pada Senin, 22 Maret 2021, telah terjadi transaksi sebanyak 150 lot dengan berat 150 ton dengan harga transaksi Rp356.408.648 per ton.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: