Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

WN Rusia Buron Interpol Kabur, DPR Minta Kemenkumham Beri Sanksi ke Pihak ini...

WN Rusia Buron Interpol Kabur, DPR Minta Kemenkumham Beri Sanksi ke Pihak ini... Kredit Foto: SINDOnews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemenkumham diminta memberikan sanksi tegas kepada petugas imigrasi yang lalai saat bertugas sehingga buronan Interpol asal Rusia Andrew Ayer kabur.

"Ini hal yang fatal dan tidak dapat ditolerir bagi seorang petugas imigrasi sampai Andrew Ayer bisa kabur, terlebih Andrew Ayer merupakan buronan Interpol," kata Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Untuk mencegah buronan itu kabur lebih jauh, ia meminta Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia di Indonesia, Kepolisian RI, serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Resmi Merestui vaksin COVID-19 Pfizer

Selain itu, ia mengusulkan agar segera dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Andrew Ayer. Agar tidak terjadi lagi, Imigrasi Kemenkumham diminta melakukan evaluasi secara keseluruhan dan penempatan petugas.

"Pihak imigrasi harus berbenah diri, tentunya di tempat tempat tertentu jangan sampai ada personel dalam jumlah sedikit yang bertugas dan pengamanan atau pengawalan yang lemah," ucap Andi Rio.

Andrew Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam Red Notice. Ia sebelumnya menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan karena kasus narkotika.

Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrew Ayer diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (3/2) untuk selanjutnya dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian dan pengusulan cekal.

Namun, saat akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Kamis (11/02), Andrew Ayer menyelinap dan kabur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: