Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Mulai Selidiki Lonjakan Impor Busa Styrofoam

Pemerintah Mulai Selidiki Lonjakan Impor Busa Styrofoam Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas lonjakan volume impor barang expansible polystyrene (EPS)/busa styrofoam. Penyelidikan itu terhitung mulai 18 November 2020.

Ketua KPPI, Mardjoko, menyebut­kan jika penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan atas permohonan PT Kofuku Plastic Indonesia (KPI) atas nama industri dalam negeri penghasil komoditas tersebut.

Baca Juga: KPPI Mulai Investigasi Lonjakan Impor Kertas Sigaret

"Dari bukti awal permohonan yang diajukan oleh PT KPI, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang EPS. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah impor barang EPS," ujar Mardjoko di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Penyelidikan tindakan pengamanan itu ditujukan untuk EPS dalam bentuk butiran dengan kode Harmonized System (HS) 3903.11.10.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam empat tahun terakhir (2016—2019) terjadi peningkatan jumlah impor barang EPS dengan tren sebesar 7,94%. Pada 2016, jumlah impor naik sebesar 23.867 ton. Kemudian, pada 2017 naik sebesar 10,82% menjadi 26.451 ton. Berikutnya, pada 2018 naik 4,77% menjadi 27.712 ton dan pada 2019 naik 9,38% menjadi 30.312 ton.

Sementara, negara asal impor barang kertas EPS, antara lain Taiwan dengan pangsa pasar 31,16%, Jepang 25,17%, Tiongkok 16,44%, Vietnam 8,31%, Thailand 5,19%, India 4,75%, Korea Selatan 4,42%, dan negara lainnya 4,56%.

"KPPI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, eksportir, eksportir produsen, dan importir. Pihak-pihak yang berkepentingan dipersilakan mendaftarkan diri selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini. Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPI," pungkasnya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: