Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelapor Abu Janda Dilengserkan, Said Didu: Semua Harus Jadi Penjilat?

Pelapor Abu Janda Dilengserkan, Said Didu: Semua Harus Jadi Penjilat? Kredit Foto: Twitter/msaid_didu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dipecat oleh segelintir pengurus di Hotel Mewah The Ritz Carlton Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021. Rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Ahmad A. Bahri, dengan agenda mencopot Haris Pertama dari jabatan ketua umum.

Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu, pun turut memberikan tanggapan terkait dicopotnya pelapor Permadi Arya alias Abu Janda, Haris Pertama dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP KNPI tersebut. Said Didu menyinggung soal penjilat. Baca Juga: Ada Apa Nih? Tiba-Tiba Said Didu Colek Langsung Menhan Prabowo

“Semua harus jadi penjilat?” tulisnya di akun Twitter, @msaid_didu, dikutip pada Minggu, 7 Maret 2021.

Meskipun demikian, Said tidak menyebut siapa yang ia maksud sebagai penjilat dan kepada siapa pihak tersebut menjilat. Baca Juga: Lama Nggak Terdengar Suaranya, Kabar Terbaru Abu Janda Bikin Kaget, Nggak Tahunya..

Sebelumnya, Haris Pertama sempat berseteru dengan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Bahkan, bersama pengurus DPP KNPI, Haris melaporkan Abu Janda terkait dua dugaan tindak pidana yaitu tindakan rasis dan penistaan terhadap agama Islam. 

Kasus tersebut sampai saat ini masih bergulir di kepolisian. Abu Janda telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik, statusnya sejauh ini masih menjadi saksi.

Dalam sebuah kesempatan, Haris sendiri pernah menyatakan siap mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum KNPI jika Abu Janda tidak masuk penjara.

Belum diketahui keterkaitan antara pemecatannya itu dengan perkaranya dengan Abu Janda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: