Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kok Bisa Ada Puluhan Pekerja Asing Asal China Bisa Masuk Indonesia! Kemenkumham Buka Suara

Kok Bisa Ada Puluhan Pekerja Asing Asal China Bisa Masuk Indonesia! Kemenkumham Buka Suara Kredit Foto: Antara/REUTERS/Aly Song
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 34 warga negara asing (WNA) asal China kembali datang ke Indonesia. Mereka masuk dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu kemarin dan telah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Laporan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) mengatakan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja yang telah mendapat izin dan lolos pemeriksaan dari berbagai instansi.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Gara-gara China dan Amerika, Kok Bisa? Berikut Penjelasannya...

Angga mengatakan, 34 tenaga kerja dari negeri Tirai Bambu itu ke Indonesia dengan menumpangi maskapai Citilink dengan kode QG8815. Pesawat tersebut diketahui mengangkut 37 penumpang dengan tiga penumpang di antaranya merupakan warga negara Indonesia alias WNI.

Selain itu, pesawat juga membawa 19 orang awak alat angkut. Selama masa PPKM, lanjut Angga, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia. Yakni pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19, serta awak alat angkut.

Baca Juga: Alert! Varian Delta Masuk Wuhan, China Langsung Instruksikan Tes Corona Semua Penduduknya

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," tegasnya.

Otoritas termasuk Imigrasi juga tegas menolak para WNA yang datang ke Indonesia karena tidak sesuai persyaratan kesehatan.

"Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: