Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prihatin! Larang Mudik, Pemerintah Malah Terima Ratusan WNA China

Prihatin! Larang Mudik, Pemerintah Malah Terima Ratusan WNA China Kredit Foto: Reuters/Thomas Peter
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan pemerintah harus membatasi Warga Negara Asing (WNA) dari China masuk ke Indonesia. Sebab, WNA tersebut berpotensi membawa varian virus Covid-19 yang baru dan memperburuk kondisi pandemi di Indonesia. 

"Prihatin ya melihat pemerintah yang menerima WNA China ke Indonesia. Ini situasi lagi buruk. Harusnya memperkuat screening setiap ada orang yang masuk ke Indonesia bukan dilonggarkan," katanya saat dihubungi, Minggu (9/5/2021). 

Dia mengingatkan pemerintah jangan mengetatkan peraturan dalam negeri tapi melonggarkan masuknya WNA ke Indonesia. Walaupun urusan pekerjaan atau bisnis harus ditunda terlebih dahulu karena situasi makin parah di pandemi seperti ini. 

Baca Juga: Klaim 157 WN China ke Indonesia Sudah Penuhi Aturan, Kemenkumham: Datang untuk Bekerja, Bukan Wisata

"Harusnya pemerintah empati dan mengetahui betapa bahayanya menerima WNA masuk ke Indonesia. Lagian kan pemerintah melarang mudik juga. Masyarakat menilai pemerintah tidak adil. Sehingga dalam hal ini pemerintah harus konsisten dan adil terhadap semua peraturan," kata dia. 

Sebelumnya diketahui,Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menegaskan, bahwa seluruh warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Aturan yang dimaksud Jhoni yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca Juga: Tiba di Indonesia, 157 Warga China Diklaim Penuhi Aturan Imigrasi

"Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia, telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," kata Jhoni Ginting dalam keterangan, Jumat (7/5). 

Dia mengatakan, petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas. Dia melanjutkan, pemeriksaan kesehatan itu dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. 

Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia. Dia menyampaikan, saat ini masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi Covid-19.  

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: