Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak 14 Tahun Retas Situs KPU

Anak 14 Tahun Retas Situs KPU Kredit Foto: Pixabay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua anak muda ditangkap karena diduga meretas situs atau website milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim). Satu di antara pelaku merupakan anak di bawah umur, yakni ZFR (14), sedang satu lagi DA (23).

DA sendiri merupakan warga Oku Timur, Sumatera Selatan, sedangkan ZFR warga Serang, Banten. Dalam melakukan akasi peretesan, keduanya membagi tugas. DA sebagai pembuka kunci dari website, sedangkan ZFR yang bertugas menganti konten website yang diretas.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Ini Metode Peretasan dari Hacker Situs DPR

Bersama tersangka juga turut diamankan beberapa barang bukti, di antaranya handphone, laptop, dan juga router. Meski begitu satu di antara dua tersangka tersebut tidak ditahan lantaran masih berstatus pelajar SMP. Sedangkan DA yang hanya lulusan SMA ini diproses secara hukum karena sudah cukup umur.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka memiliki komunitas dan belajar secara otodidak dan sudah melakukan peretasan lebih dari 400 website baik di dalam maupun diluar negeri.

"Pelaku sendiri menurut keterangannya sudah melakukan peretasan terhadap beberapa website, ada kurang lebih 400 website," ujarnya pada Selasa (13/10/2020).

Namun ia memastikan dalam kasus peretasan webside KPU Kabupaten Jember tersebut tidak ada unsur politik terkait pilkada.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: