Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Kenaikan Cukai, Industri Hasil Tembakau Makin Terhimpit

Setelah Kenaikan Cukai, Industri Hasil Tembakau Makin Terhimpit Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menjelaskan Industri Hasil Tembakau (IHT) telah mengalami tekanan yang luar biasa dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Situasi ini terlihat dari tekanan yang dihadapi industri akibat kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) yang cukai naik sebesar 35% yang berakibat pada penurunan produksi. 

"Kebijakan ini berdampak pada 5,8 juta orang yang terlibat langsung di IHT," jelas Budidoyo pada seminar virtual Menimbang Dampak Ekonomi Terkait Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok 2021, Kamis (17/9/2020), di Jakarta. 

Baca Juga: Disebut Penggerak Ekonomi, Sektor Properti Butuh Perhatian Lebih dari Pemerintah

Budidoyo mengatakan, selain kenaikan cukai, kebijakan pemerintah lainnya seperti upaya pengendalian konsumsi tembakau akan menjadi tantangan yang serius di masa depan.

"Ada wacana eksesi FCTC, petani juga resah karena petani disuruh konversi ke tanaman lain, belum lagi revisi PP 109 Tahun 2012 yang akan membebani industri," kata Budidoyo. 

Seperti diketahui, selama dua tahun terakhir wacana revisi PP 109/2012 didorong oleh Kementerian Kesehatan untuk melegalkan perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90% dan pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media, termasuk tempat penjualan. Dorongan ini dilakukan dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.

PP 109/2012 padahal sudah mengatur pembatasan iklan produk rokok pada media televisi dan elektronik, bahkan mengatur detail media luar ruang hingga larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur sebagai bentuk pengendalian produk rokok dan pembatasan komunikasi produsen dengan konsumen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: