Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Kata Polisi Soal Usul Bamsoet Legalkan Senjata Api?

Apa Kata Polisi Soal Usul Bamsoet Legalkan Senjata Api? Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap Polri merevisi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri.

Menurut Bamsoet sapaan akrabnya, hal tersebut mencontoh sejumlah negara yang telah memperbolehkan warga sipil menggunakan senjata kaliber 9 mm.

Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih berpegang teguh dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Soal Usulan Legalisasi Senjata Api 'Tuk Publik, Bamsoet: Ngawur!

"Sampai saat ini, Semua kepemilikan senjata api ada aturannya yang mengatur," ujar Argo dikutip dari SINDOnews, Minggu (2/8/2020).

Dalam peraturan tersebut, Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri dilaksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; transparansi, yaitu proses pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan secara terbuka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: