Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies 'Ingkar Janji', Nelayan Murka

Anies 'Ingkar Janji', Nelayan Murka Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Forum Komunikasi Nelayan Jakarta menilai Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencederai janji kampanye untuk menolak reklamasi Teluk Jakarta pada Pilkada 2017. Hal ini terkait terbitnya surat keputusan gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas Taman Impian Jaya Ancol.

"Kalau tetap dipaksakan, kami akan melawan. Saya akan membawa gerbong penolakan reklamasi dari persaudaraan nelayan Teluk Jakarta," kata ketua forum, Muhammad Tahir, Minggu (5/7).

Baca Juga: Anies Izinkan Reklamasi Ancol, Sandi Gak Rela, Terus Bilang...

Kala itu, Tahir menjelaskan, Gubernur Anies telah menyatakan komitmen untuk menolak reklamasi. Dengan janji itu, para nelayan telah memberikan amanah untuk memimpin Jakarta. "Jangan main-main, nelayan dari Kamal Muara hingga Marunda telah 'berdarah-darah' memperjuangkan Anies sebagai gubernur," kata Tahir.

Dia menjelaskan, selama tiga tahun kepemimpinan, Anies tetap istiqamah dengan janji kampanye. Namun, terbitnya SK Gubernur tentang perluasan Ancol berarti Anies telah mencederai janji menolak reklamasi. "Kebijakan yang dikeluarkan gubernur benar-benar mencederai masyarakat nelayan," kata Tahir.

Reklamasi yang dikeluarkan gubernur merupakan sinyal untuk mematikan nelayan di Teluk Jakarta. Sebab, dampaknya bukan hanya untuk masyarakat nelayan pesisir, melainkan pada masyarakat DKI Jakarta. "Jika reklamasi Ancol dilaksanakan, 17 pulau reklamasi lainnya akan betul-betul berjalan," tegas Tahir.

Sebagai nelayan Jakarta keturunan ketiga, kebijakan itu bukan merupakan solusi bagi nelayan. Karena itu, pihak nelayan dengan tegas menolak rencana reklamasi perluasan kawasan Ancol. Tahir mengungkapkan, selama ini nelayan merasa tidak diberdayakan oleh pemerintah. "Kami tetap konsisten menolak reklamasi karena itu membunuh kami sebagai nelayan," kata Tahir.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas sebesar 155 hektare. Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektare dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare tertanggal 24 Februari 2020. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol bertujuan agar mengakomodasi kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat.

"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi, kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Saefullah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: