Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Syariah Indonesia Gandeng Jamkrindo Syariah Perkuat Bisnis Cicilan Emas

Bank Syariah Indonesia Gandeng Jamkrindo Syariah Perkuat Bisnis Cicilan Emas Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Syariah Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama dengan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) terkait penjaminan pembiayaan kepemilikan emas.

Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia Kokok Alun Akbar mengatakan, kerja sama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk cicil emas yang saat ini menjadi produk yang sangat diminati.

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Targetkan Penjualan SR014 Sebesar Rp 500 M

“Harapannya kerja sama ini akan semakin memperluas jangkauan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia," kata Kokok dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).

Sedangkan Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi mengatakan penandatanganan ini merupakan wujud Jamsyar dan BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

"Melalui jalinan hubungan kemitraan Jamsyar dan BSI diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin Jamsyar,” kata Ari, Rabu (24/3/2021).

Produk Cicilan Emas BSI yang dijadikan dasar kerja sama ini, memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) dan pembayarannya dilakukan melalui cicilan.

Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).

Keunggulan produk Cicil Emas Bank Syariah Indonesia seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap, serta tenor cicilan yang fleksibel mulai dari 12 bulan sampai dengan maksimal 60 bulan.

Jenis emas yang dapat dibeli berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal pembelian 10 gram serta maksimal 250 gram. Sedangkan untuk uang muka atau DP minimal adalah 20% dari harga emas yang dibiayai dan penentuan harga dilakukan pada saat akad murabahah (jual - beli) serta akad rahn (gadai).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: