Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MAKI Sebut Pengacara Joko Hartono Tak Paham Produk JS Saving Plan

MAKI Sebut Pengacara Joko Hartono Tak Paham Produk JS Saving Plan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya Joko Hartono yakni Kresna Hutauruk tak memahami karakteristik produk JS Saving Plan, sehingga beranggapan bahwa seharusnya manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa menutup klaim jatuh tempo senilai Rp802 miliar karena Jiwasraya masih memiliki aset investasi berupa obligasi sebesar Rp4,6 triliun dan deposito sebesar Rp750 miliar per Oktober 2018.
"Dia lupa kalau angka Rp802 miliar itu klaim jatuh tempo pada saat diumumkan. Dia juga kayaknya tidak tahu atau tidak paham kalau klaim jatuh tempo Jiwasraya Saving Plan itu berjalan tiap hari hingga kalau perkiraan saya klaim itu sampai di angka Rp 50 triliun," Kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
"Kalau sudah Rp50 triliun, trus mau dibayar pake apa? Ini lucu-lucuan terdakwa saja, saya pikir" ujar Boyamin menambahkan. 
Seperti yang diketahui, pada 11 Oktober 2018 silam manajemen Jiwasraya menyurati sejumlah bank yang menjadi agen penjual produk JS Saving Plan dan mengumumkan bahwa perseroan tidak mampu membayar klaim jatuh tempo senilai Rp 802 miliar.
Saat itu, Direktur Utama Jiwasraya, Asmawi Syam mengatakan bahwa manajemen Jiwasraya tengah mengalami masalah dalam hal permodalan sehingga tidak mampu membayar klaim jatuh tempo produk Saving Plan. Sedangkan hingga akhir 2018, utang klaim jatuh tempo Jiwasraya mencapai Rp4,7 triliun dengan aset-aset investasi yang tidak bisa dicairkan dalam waktu yang singkat alias tidak likuid.
Mengacu fakta ini, Boyamin pun menilai sebuah keputusan yang tepat jika saat itu manajemen baru Jiwasraya mengumumkan adanya gagal bayar.
"Oke katakanlah Rp 802 miliar itu dibayar dengan sisa uang yang ada pada oktober 2018, tapi apakah bulan September, Oktober, November kemudian tidak gagal bayar juga? Suruh jualan lagi? Sudah nggak laku Jiwasraya apalagi saat itu penjualan saving plan diminta distop OJK," tegas Boyamin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: