Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penusukan Syekh Ali Jaber, Fahira Idris: Ungkap Motifnya, Segera Seret ke Pengadilan!

Penusukan Syekh Ali Jaber, Fahira Idris: Ungkap Motifnya, Segera Seret ke Pengadilan! Kredit Foto: IG @syekh.alijaber
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keraguan banyak pihak bahwa tersangka penusuk Syekh Ali Jaber mengalami gangguan kejiwaan sangat beralasan. Oleh karena itu, pengungkapan motif pelaku menjadi penting untuk menguak dan mengusut tuntas kasus ini dan berbagai dugaan yang saat ini masih menjadi pertanyaan besar di benak publik.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengharapkan publik terutama umat Islam tetap tenang dan memercayakan proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini kepada pihak kepolisian. Dengan pengalaman dan sumber daya yang dipunyai kepolisian, dirinya berharap motif pelaku bisa segera terungkap sehingga kasus ini bisa segera dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Geram Penusukan Syekh Ali Jaber, FPI Bakal...

"Pertama, saya mengutuk keras kejahatan terhadap Syekh Ali Jaber. Kedua, saya berharap motif pelaku segera terungkap dan kasus ini segera disidangkan. Untuk unsur pidananya pasti sudah terpenuhi. Hanya untuk motif memang harus digali lebih mendalam lagi. Jika motif sudah terungkap, pelaku akan segera diseret ke pengadilan," kata Fahira dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Fahira menyerahkan dan memercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dia menyebutkan, tantangan besar kasus ini adalah mengungkap motif pelaku dan berbagai dugaan kenapa pelaku menjadikan Syekh Ali Jaber yang merupakan seorang ulama sebagai sasarannya.

Fahira mengungkapkan, dugaan gangguan jiwa bagi pelaku tindakan pidana harus bisa dibuktikan secara menyakinkan di dalam pengadilan. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa yang memiliki wewenang memutuskan apakah terdakwa mengalami gangguan jiwa (gila) atau tidak adalah hakim.

Dalam memutuskan hal ini, hakim bersandar pada pada bukti-bukti yang ada di pengadilan termasuk keterangan dari saksi ahli dan keterangan dari rumah sakit serta ahli psikolog forensik untuk didengar keterangannya mengenai status kejiwaan terdakwa.

"Tidak bisa kemudian hanya berdasarkan keterangan satu pihak yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa kemudian sebuah tindak pidana atau kejahatan menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pengadilan akan menjadi penguji yang sangat kredibel, bukan hanya untuk membuktikan kejiwaan pelaku, melainkan juga untuk menguak kasus ini. Oleh karena itu, mari kita dukung dan kawal proses hukum kasus ini sampai pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya," pungkas Fahira.

Sebagai informasi, Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi pengajian di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). Akibat tusukan pisau, bahu kanan Syekh Ali Jaber terluka.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: