Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Rencana Revisi UU BPK, CBA: Saat Ini Tidak Terlalu Urgent!

Soal Rencana Revisi UU BPK, CBA:  Saat Ini Tidak Terlalu Urgent! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Center for Budget Analysis (CBA) menentang keras rencana revisi Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena diduga, revisi hanya menguntungkan kelompok tertentu, terutama oknum pejabat BPK yang bakal habis masa jabatannya tahun depan.

“Target merevisi UU ini untuk kepentingan dirinya sendiri si Agung (Ketua BPK, Agung Firman Sampurna -red). Supaya dia tetap terpilih lagi di BPK. Kan masa jabatan dia kan mau habis pada 2022 nanti,” ujar Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: BPK Temukan Maladministrasi Keuangan Rp8,97 Triliun

Menurut Uchok, revisi UU BPK saat ini tidak terlalu urgent. Apalagi, usulan revisi UU BPK yang bersifat parsial dan tidak komprehensif. Hal ini justru merusak marwah BPK sebagai auditor negara.Karena itu, usulan revisi ini harus ditolak. “Saya kira, usulan revisi UU BPK ini harus dicegah dan jangan sampai lolos. Ini hidden agenda perorangan untuk melanggengkan kekuasaannya,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua Agus Joko Pramono menjadi inisiator revisi UU BPK ini. Bahkan keduanya, sudah bertemu Baleg DPR di Hotel Mulia Jakarta agar memasukkan agenda revisi UU BPK kedalam agenda Baleg DPR.

Adapun empat point usulan revisi yakni batas usia menjadi anggota BPK ditulis 70 tahun, periodeisasi 2 kali seperti tertuang dalam UU BPK dihilangkan, anggota BPK dipilih secara collective collegial dan BPK boleh mengelola anggaran sendiri.

Baca Juga: Negara Rugi Rp8,97 Triliun, BPK: Ada 13.567 Masalah

Uchok menilai, substansi revisi UU BPK yang hanya terkait 4 point tidak penting-penting amat. Ini berdampak tidak ada kemajuan bagi BPK ke depan. Apalagi, kalua periodesasi 2 dihapus. Padahal, pembatasan 2 periode ini dibuat untuk membatasi kekuasan. Berdasarkan Pasal 5 (1)UU Tentang BPK disebutkan Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

“Kalau nggak dibatasi, entar muncul pejabat BPK 4L alias Loe Lagi Loe Lagi,” terangnya.

Uchok mensinyalir usulan revisi UU BPK ini bertujuan melanggengkan kekuasan oknum BPK yang haus kekuasaan. Karena itu, semua anak bangsa wajib menjaga marwah BPK agar tidak menjadi tempat penampungan para orang tua jompo. “Jika revisi ini diakomodir, BPK kedepan diisi oleh orang-orang jompo,” tuturnya.

Lebih lanjut, Uchok mengatakan jika mau merevisi UU BPK makaharus obyektif berdasarkan kebutuhan kelembagaan BPK. “Jangan membawa kepentingan diri atau kelompok. Itu nggak boleh,” pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: