Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peneliti CIPS: Kebijakan PPKM Akan Tingkatkan Transaksi Ekonomi Digital

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembatasan mobilitas masyarakat melalui penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat platform digital menjadi opsi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka.

“Industri e-commerce selalu menjadi sektor yang dominan dalam kegiatan digital di Indonesia. Pembatasan mobilitas disertai berbagai macam promo seperti Harbolnas pada 12 Desember yang akan datang potensial meningkatkan  kegiatan jual-beli online. Pembayaran gaji yang umumnya lebih cepat dari biasanya juga berdampak pada peningkatan transaksi ekonomi digital,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu melalui keterangan tertulis, Rabu (08/12).

Baca Juga: Ternyata Hal Ini Disebut Sebagai Alasan Pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru

Lebih lanjut Thomas menjelaskan jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data BPS, Indonesia mengalami kenaikan pengguna internet secara signifikan dari 10,92% populasi pada 2010 menjadi 43,52% populasi pada 2019.

Namun, data yang sama juga menunjukkan bahwa ketimpangan digital di Indonesia banyak terjadi pada bottom of the pyramid (BOP), seperti masyarakat miskin, perempuan, lansia, dan penduduk dengan letak geografis timur Indonesia. 

“Tanpa pembenahan, peningkatan transaksi ekonomi digital hanya akan dinikmati masyarakat dengan akses internet dan layanan e-commerce yang umumnya berada di perkotaan. Sedangkan perekonomian di daerah dengan penetrasi internet rendah tak akan terdampak,” timpalnya.

Khusus untuk e-commerce, laporan dari Google, Temasek, & Bain Co. 2021 mendapati bahwa GMV sektor e-commerce di tahun 2021 mencapai nilai 53 miliar USD. Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar 52% dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan yang sama, transaksi yang dinilai paling banyak membantu masyarakat selama pandemi adalah pembelian kebutuhan pokok secara daring dan pesan-antar makanan.

“Perkembangan aktivitas ekonomi digital yang sangat pesat ini harus dibarengi dengan upaya nyata untuk mendukung keamanan dan pertumbuhan di sektor ini, termasuk meminimalisir ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi (digital divide) dan kemampuan digital antar daerah dan antar konsumen di Indonesia,” ucap Thomas.

Ia menjelaskan ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi dan kemampuan digital dapat menjadi hambatan dalam meningkatkan penetrasi ekonomi digital dan menciptakan peluang ekonomi untuk mereka yang tinggal di kota-kota kecil dan jauh dari pusat ekonomi.

"Selain memastikan masyarakat punya akses, harus juga dipastikan bahwa mereka mengerti cara memanfaatkan layanan-layanan digital beserta risikonya,” kata Thomas.

Secara khusus, Thomas menyoroti pertumbuhan layanan pay later. Pertumbuhan ini harus dibarengi dengan memastikan bahwa konsumen mengerti dan memahami risiko terkait model pembayaran ini.

Data dari Katadata Insight Center dan Kredivo 2021 menunjukkan bahwa penggunaan pay later sebagai opsi pembayaran sudah berada di atas pembayaran dengan kartu kredit dan debit. Artinya penyedia jasa pembayaran pay later juga punya tanggung jawab untuk memastikan transparansi bunga dan metode penagihan terhadap konsumen mereka.

“Perlindungan data pribadi juga perlu diperkuat. Legislasi Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi harus memastikan konsumen mendapatkan pengetahuan serta perlindungan yang konsisten untuk data pribadi dan transaksi, baik secara langsung maupun online,” jelas Thomas.

Untuk diketahui, ekonomi digital di Indonesia berkembang pesat. Sejak Maret 2020, konsumen digital baru dalam e-commerce di Indonesia meningkat sebanyak 37% sepanjang 2020. Data Google, Temasek, & Bain Co. melaporkan bahwa di tahun 2021, GMV ekonomi digital secara keseluruhan di Indonesia menyentuh angka 70 miliar USD dan akan mencapai 146 miliar USD di tahun 2025.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: